Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemnaker Optimalkan Program BLK Komunitas

undefined

Bali – Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan program BLK Komunitas untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi. Karena selain untuk menyiapkan SDM yang siap kerja, BLK Komunitas juga mampu mencetak wirausahawan baru.

“Melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan juga mendorong kewirausahaan, sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan memulihkan perekonomian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Penyerahan Bantuan Program BLK Komunitas di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, hari Sabtu (12/9).

Menko Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan skill masyarakat melalui BLK Komunitas bagi para pekerja dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu agar kesehatan pulih dan ekonomi bangkit.

Untuk itu, ia berharap BLK Komunitas dapat menjadi penyedia pelatihan, utamanya untuk mendorong pelatihan pada daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi komunikasi.

“Ke depan program ini akan terus ditingkatkan dengan membuka pendaftaran dan pelatihan offline  dengan mempertimbangkan wilayah,” kata Menko Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, program BLK Komunitas merupakan terobosan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, serta melengkapi soft skill dan pendidikan karakter yang ada dengan tambahan keterampilan atau hard skill. Program yang telah dirintis sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, telah berdiri sebanyak 1.113 lembaga BLK Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Tahun 2020 ini, Kemnaker tetap berkomitmen dalam akselerasi pelatihan kerja dengan membangun BLK Komunitas sebagai bagian dari agenda peningkatan SDM ketenagakerjaan Indonesia yang bersifat partisipatoris,” kata Menaker Ida.

Ia melanjutkan, Kemnaker menargetkan pada tahun 2020 dapat mendirikan 1.000 BLK Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Program ini juga mulai dikembangkan, yang sebelumnya hanya menyasar komunitas keagamaan, kini mulai menyasar komunitas masyarakat lainnya. “Penyebaran BLK Komunitas yang sebelumnya difokuskan untuk lembaga pendidikan keagamaan, saat ini mulai memperluas penyebarannya melalui peran dari Serikat Pekerja dan komunitas masyarakat lainnya, ” katanya.

Kegiatan Penyerahan bantuan program BLK Komunitas ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Naker Tanggap Covid 2020.” Kegiatan yang bertemakan “Pemulihan Ekonomi Tenaga Kerja” ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 11-13 September 2020, di Bali.

Di samping sebagai ajang promosi program dan kebijakan Kemnaker dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan, kegiatan ini bertujuan mendorong pemulihan ekonomi, khususnya di Bali.

Selain bantuan BLK Komunitas, kegiatan ini juga memiliki tiga rangkaian kegiatan lainnya yaitu expo atau pameran produk dari Tenaga Kerja Mandiri (TKM) binaan Kemnaker, Bimbingan Teknis (Bimtek) lanjutan bagi TKM, dan pemberian penerima bantuan secara simbolis kepada TKM.

“Naker Tanggap Covid ini dalam rangka menyampaikan semua program kegiatan di bidang ketenagakerjaan yang sedang dan akan berjalan pada tahun 2020. Ini juga sebagai upaya untuk mengupayakan pemulihan perekonomian tenaga kerja,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasinya atas dipilihnya Bali sebagai tuan rumah digelarnya Naker Tanggap Covid 2020 yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Ia menyatakan, sejak terjadi pandemi Covid-19, Bali yang sangat mengandalkan perekonomian dari sektor pariwisata benar-benar mengalami dampak yang luar biasa.

Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan ke-2 yang mengalami kontraksi hingga -10,98% dan banyak tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan bahkan di-PHK.

“Ini adalah acara paling besar yang diselenggarakan di Bali sejak adanya pandemi Covid-19. Untuk itu saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kementerian atas dukungannya dalam upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.

PMI Manufaktur Indonesia Naik Tipis, Penanganan Covid-19 Jadi Solusi

Industri manufaktur tanah air perlahan mulai bangkit kembali di tengah tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19. Geliat ini tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia bulan Oktober yang menembus level 47,8 atau naik dibanding capaian pada September yang menempati posisi 47,2 sebagaimana dilansir oleh IHS Markit.

“Alhamdulillah, ini berita yang baik. Walaupun terjadi kenaikan tipis, masih menunjukkan kepercayaan yang tinggi dari para pelaku industri. Semoga menjadi semangat bersama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (3/11).

Menperin menilai, peningkatan PMI manufaktur Indonesia pada awal kuartal IV tahun 2020 ini juga sebagai sinyal positif terhadap performa ekonomi yang kian bergairah. “Sektor manufaktur memang cukup terpengaruh oleh penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh di beberapa daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Agus memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah melakukan pelonggaran PSBB di wilayahnya. Selain mampu menunjang aktivitas sektor industri, upaya tersebut menandakan bahwa penyebaran virus korona sudah dapat ditekan.

“Kami bertekad menjaga roda perekonomian terus berputar dengan menjamin keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Melalui IOMKI, Kemenperin optimistis, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi serta mencegah PHK dalam jumlah yang massif,” paparnya.

Menperin menambahkan, upaya menaikkan daya beli masyarakat juga menjadi sangat penting karena bisa meningkatkan kepercayaan diri dari para pelaku industri untuk ekspansi. “November dan Desember bisa dijadikan acuan apakah recovery benar-benar terjadi,” ujarnya.

Menurut Menteri AGK, turunnya PMI September ketimbang bulan sebelumnya disebabkan industri yang tadinya melakukan ekspansi menjadi bersikap wait and see dan lebih hati-hati. Hal ini dinilai dapat berpengaruh pada rencana-rencana produksi dan peningkatan utilitasnya.

Kepala Ekonom IHS Markit, Bernard Aw menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 dan ketersediaan vaksin menjadi kunci peningkatan permintaan pada bulan-bulan berikutnya. Bernard menyebutkan, responden survei melaporkan terjadi kenaikan biaya dalam produksi, sementara perusahaan tidak memiliki ruang untuk menaikkan harga jual seiring dengan melemahnya daya beli.

Kenaikan harga terjadi pada bahan mentah seperti logam dasar, bahan kimia, plastik, dan beberapa bahan pangan, yang mendorong kenaikan biaya. “Meski demikian, perusahaan mengurangi harga jual mereka, menandai penurunan pertama pada biaya barang jadi sejak Maret 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, kunci utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional adalah penanganan Covid-19. “Memang tidak mudah, tetapi jika diterapkan lagi PSBB karena kasus kembali meningkat, akan lebih mengkhawatirkan,” tuturnya.

Hadiri Pertemuan Menteri Tenaga Kerja G20, Menaker Ida Paparkan Empat Isu Strategi Ketenagakerjaan

undefined

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sambutan dalam pertemuan luar biasa secara virtual dengan para Menteri Perburuhan dan Ketenagakerjaan dari Negara Anggota G20 pada sesi II Asia Pacific Regional Event. Pertemuan  ini membahas tema tentang ‘Mendukung perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik’

Dalam sambutannya, Menaker Ida menyatakan bahwa Indonesia mendukung agenda “Memberdayakan Rakyat dan Mewujudkan Peluang Abad 21 untuk Semua” yang diusung oleh Presidensi G20, Kerajaan Arab Saudi.

Menaker Ida juga menyambut baik Deklarasi Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan G20 yang mencakup  empat isu strategis. Yakni, pertama mengadaptasi perlindungan sosial untuk mencerminkan pola kerja yang berubah. Kedua, mempersiapkan kaum muda yang lebih baik untuk transisi dunia kerja. 

Ketiga, mewujudkan kesetaraan gender di dunia kerja. Keempat, mengeksplorasi penerapan wawasan perilaku dalam rangka merumuskan kebijakan pasar tenaga kerja yang kuat untuk diadopsi ke dalam Deklarasi Menteri Perburuhan dan Tenaga Kerja negara anggota G20.

Menteri Ida Fauziyah meyakini perlindungan sosial adalah kunci untuk menavigasi multi-transisi masa depan pekerjaan. “Kebijakan perlindungan sosial di saat krisis dan kondisi normal, dapat terus diperkuat dengan mendorong dialog sosial untuk menghasilkan skema perlindungan yang terbaik, tepat dan inklusif, ” Menaker Ida di Jakarta pada Kamis (10/09) malam.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pandemi Covid-19 merupakan peluang bagi negara-negara G20 untuk merefleksikan dan mengoptimalkan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang sebaiknya terintegrasi dalam mewujudkan perlindungan sosial untuk semua.

Dikatakan Menaker Ida  dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih baik dan berkualitas, Indonesia menyadari pentingnya peningkatan keterampilan dan daya saing bagi kaum muda. Hal ini sebagai upaya untuk membawa kaum muda yang masih berstatus NEET (not in employment, education and/or training) ke pasar tenaga kerja, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan.

Berdasarkan proyeksi data hingga tahun 2025, tingkat pengangguran kaum muda dapat mencapai kurang dari 15 persen pada tahun 2025. “Untuk itu, Indonesia optimis dalam mencapai komitmen Antalya Target 2025, menurunkan tingkat pengangguran muda hingga 15 persen di tahun 2025, ” ujar Menaker Ida.

Selain itu lanjut Menaker Ida, pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya nasional dalam pengembangan keterampilan melalui pelatihan kerja dan magang untuk mempersiapkan kaum muda yang lebih baik dalam menghadapi transisi di dunia kerja. Khususnya di tingkat regional, ASEAN Labour Ministers Meeting periode 2020-2022 yang akan datang, di bawah Keketuaan Indonesia, juga akan memprioritaskan isu yang bertemakan pemuda, yaitu “Promoting ASEAN Workers for Competitiveness, Resilience and Agility in the Future of Work”.

“Indonesia percaya dengan memajukan kesetaraan gender akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Hal ini juga merupakan amanat bersama dalam mencapai Brisbane Goals 2025,”kata Menaker Ida.

Indonesia menyadari pasar tenaga kerja saat ini sangat dipengaruhi oleh tren global yang harus diatasi dengan inovasi berbasis bukti untuk membentuk kebijakan yang tepat di tingkat nasional dan internasional.

“Behavioral Insight mengkolaborasikan peran pemerintah, masyarakat dan dukungan teknologi informasi sehingga dapat menjadi salah satu metode alternatif dalam perumusan kebijakan,” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida Menjelaskan Deklarasi Menteri Perburuhan dan Tenaga Kerja G20 menekankan upaya untuk terus mengelola dampak pandemi dan bersiap menuju pemulihan pandemi COVID-19 melalui bekerja sama dengan Menteri lain dalam kelompok negara anggota G20 untuk mendukung komitmen di berbagai bidang.

Misalnya mempromosikan pertumbuhan ekonomi inklusif, membuka banyak lapangan pekerjaan yang berkelanjutan dan human-centered, menyediakan pekerjaan berkualitas bagi kaum muda dan perempuan, serta memberikan akses perlindungan sosial yang memadai untuk semua. 

Dalam pertemuan ini, para Menteri Perburuhan dan Tenaga Kerja G20 juga mendeklarasikan untuk berkomitmen dalam upaya pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif, dan untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi semua pekerja. Termasuk dalam rantai pasokan global dengan melanjutkan upaya untuk menghapus pekerja anak, kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan modern di dunia kerja. 

“Kondisi kerja yang aman dan sehat merupakan hal mendasar untuk pekerjaan yang layak, terutama mengingat risiko pada pandemi COVID-19, ” katanya.

Perpanjangan GSP Berpeluang Perluas Pasar Produk RI di AS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri untuk memperluas pangsa pasarnya, terutama menembus ke kancah internasional. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil peluang pengapalan produk dalam negeri ke Amerika Serikat (AS), khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah AS.

Melalui United States Trade Representative (USTR), pemerintah AS telah memperpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang.

Pemerintah menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia. “Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11).

Sejak Maret 2018, AS melakukan review terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut, sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50%.

Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).

Menurut Menperin, GSP dari AS perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kebijakan perpanjangan oleh Pemerintah AS jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai USD2,6 miliar atau meningkat sebesar 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1% persen dari total ekspor Indonesia ke AS yang sebesar USD20,1 Miliar. “GSP diperkirakan telah menghemat sekitar USD92 juta biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS di tahun 2019,” jelasnya.

Pada 2019, Indonesia merupakan negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Ekspor Negeri Gajah Putih ke AS dengan menggunakan fasilitas GSP mencapai USD4,8 Miliar, atau 23,71% dari total impor GSP AS. Pada periode yang sama, produk GSP Indonesia mengisi 12,95% dari keseluruhan impor, sebesar USD2,6 Miliar. Nilai tersebut berasal dari 732 pos tarif ekspor dari total 3572 pos tarif yang memperoleh GSP.

Selain itu, Indonesia juga berpeluang meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand. Berdasarkan hasil review, terdapat beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

“Dengan demikian, produk kita bisa lebih kompetitif dibandingkan Thailand, sehingga kita berpeluang meningkatkan ekspor dan mengisi pasar di AS dengan merebut pangsa pasar Thailand tersebut,” papar Agus.

Beberapa produk yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya adalah pompa bahan bakar/pelumas (HS 8413.30.90), kacamata (9004.90.00), sepeda motor dengan piston (HS 8711.50.00), wastafel/bak cuci (HS 6910.10.00), papan/panel/konsol/meja (HS 8537.10.91), sekrup dan baut (HS 7318.15.80), alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan (HS 3924.10.40), serta bingkai kayu untuk lukisan (HS 4414.00.00).

Pada Januari-Agustus 2020, total ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang menggunakan fasilitas GSP meningkat hingga 10,6% menjadi USD1,9 Miliar dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini mendorong peningkatan total ekspor ke AS sebesar 1,56% pada periode tersebut “Meskipun tren pertumbuhan ekspor beberapa produk unggulan kita mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat pandemi, ternyata ekspor ke AS menunjukkan peningkatan yang didukung oleh ekspor produk-produk yang masuk dalam GSP,” ungkap Menperin.

Produk unggulan ekspor GSP Indonesia hingga Agustus 2020 berdasarkan level HS 8-digit meliputi matras (karet maupun plastik, USD185 juta), kalung dan rantai emas (USD142 juta), tas bepergian dan olahraga (USD104 juta), minyak asam dari pengolahan kelapa sawit (USD84 juta), serta ban pneumatik radial (USD82 juta).

Dalam periode tersebut, ekspor nonmigas Indonesia ke AS mencapai USD11,8 Miliar, atau naik mendekati 2% dibandingkan periode yang sama di 2019. Peningkatan ini bahkan terjadi saat impor AS dari seluruh dunia turun 13%. Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor industri dalam negeri tetap agresif mendobrak pasar internasional, meskipun di tengah masa yang sulit.

Menperin mengapresiasi upaya diplomasi dengan pemerintah AS mengenai isu GSP. Selain memperkuat kemitraan strategis antara kedua negara, pemerintah menilai kebijakan terkait GSP juga memberikan manfaat positif bagi Indonesia serta menguntungkan bisnis AS. “Kami sangat berterima kasih atas peran serta berbagai pihak yang bersinergi dengan baik dalam mendukung pertumbuhan sektor manufaktur lewat berbagai strategi. Upaya ini membuka peluang dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri,” pungkasnya.

Pemerintah Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu. PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

“PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” ujar Menaker Ida di Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/9/2020).

Menaker Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. “Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, ” katanya.

Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

“Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Menaker Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. 

“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, ” ujarnya.

Menaker Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia. 

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas. 

“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujar Menaker Ida. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.

“Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Agus Susanto.

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.

“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.

Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Kemnaker Terima 3,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap Ketiga

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap ketiga. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

undefined

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah, Selasa (8/9/2020).

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.  “Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BSU tahap I dan II. Menaker Ida mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA. Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BSU tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga  kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder. Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan bahwa data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya sebanyak 14, 5 juta nomor rekening. Dari data tersebut secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan.

“Validasi itu meliputi kecocokan nomor rekening, nama yang ada BP Jamsostek dengan yang tercatat di bank,” kata Agus.

Sementara dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid. “Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian dari 14, 3 juta ini kita lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker,” katanya.

Kemenperin Umumkan 334 Peserta Lulus CPNS

Kementerian Perindustrian telah mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020. Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

“Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, Jakarta, Senin (2/11).

Peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Sigit mengungkapkan, dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.

“Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB,” paparnya.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1-3 November 2020. Sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada tanggal 1-4 November 2020.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS. Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Menaker: Responsif terhadap Perubahan Kunci Dunia Usaha Terhindar dari Disrupsi Ekonomi

undefined

Jakarta – Revolusi digital telah memaksa dunia usaha melakukan transformasi, yakni transformasi dari pola-pola lama beralih kepada pola-pola baru sebagai respons atas tuntutan perubahan dan persaingan. Kepekaan terhadap perubahan tersebut sangat diperlukan.

“Hanya dengan langkah-langkah cepat beradaptasi dan responsif terhadap perubahan, dunia usaha akan terhindar dari disrupsi ekonomi,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan keynote speek pada Webinar Peluncuran dan Bedah Buku “Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital”, Rabu (2/9/2020).

Turut menjadi penanggap pada peluncuran buku tersebut Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina; Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Aditya Warman; Deputi Bidang Infrastruktur Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya; dan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.

Menaker Ida mencontohkan bagaimana brand-brand besar seperti Nokia, Kodak, dan Yahoo, kalah bersaing karena terlambat dalam merespons perubahan.

Sebaliknya, sambungnya, brand yang memiliki kesadaran memanfaatkan revolusi digital dan prinsip-prinsip ekonomi kemitraan, seperti Facebook, Alibaba, Gojek, dan Zoom membuatnya menjelma menjadi brand-brand raksasa dan mengalahkan raksasa bisnis yang sudah berumur puluhan tahun.

Ia juga mengemukakan, revolusi digital, baik yang dibawa oleh revolusi industri 4.0 maupun revolusi 5.0 memaksa dunia usaha melakukan transformasi dari old industry yang konvensional, menjadi new industry yang responsif terhadap kehendak perubahan. 

“Jika pola bisnis konvensional bertumpu pada penguasaan aset, padat modal, dan eksplorasi sumber daya alam, tidak demikian halnya dengan new industry yang bertumpu pada penguasaan teknologi informasi, big data, artificial intelligence, kerja-kerja inovatif serta berkembang dengan sistem ekonomi kemitraan,” terangnya.

Ia menilai, pesatnya pertumbuhan platform digital di Indonesia menunjukkan bahwa ekonomi digital tumbuh pesat di negeri ini. Sebagai sebuah tren baru yang berkembang begitu pesat, dan terkait dengan hajat hidup orang banyak, tentu harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.

“Tata kelola tersebut baik yang terkait dengan relasi kemitraan maupun jaminan atau perlindungan sosial lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, buku “Pola Kerja Kemitraan Di EraDigital” sangat pantas dijadikan referensi, khususnya bagi perusahaan aplikasi dan pelaku bisnis dalam mengembangkan skala ekonomi yang lebih luas. 

Sementara bagi pemerintah, telaah dan kajian yang disajikan dalam buku tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi terkait pola kerja kemitraan, khususnya pada sektor transportasi roda dua berbasis online, yang sampai saat ini 
keberadaannya belum dilegalkan.

Ia memandang, fenomena ekonomi kemitraan masih menjadi pilihan realistis dalam membangun dan mengembangkan suatu usaha. Inovasi yang digagas dan dikembangkan generasi milenial diakui mampu memperluas kesempatan kerja sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. 

Sementara penulis buku “Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital”, Endang Yuniastuti, menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 mengakibatkan pergeseran dalam proses produksi dari konvensional menjadi digital.

Kondisi tersebut juga disebutnya mengakibatkan pergeseran dalam pola kerja yang semula menggunakan konsep hubungan kerja bergeser menjadi pola kerja kemitraan, dan pergeseran kepemilikan ekonomi dari yang semula konsep kepemilikan tunggal dalam usaha bergeser menjadi semi ekonomi.

Menurut Endang, model tersebut sedang mengalami perkembangan di Indonesia, terutama di bidang jasa transportasi. Kehadiran transportasi berbasis online di Indonesia dengan pola kerja kemitraan dan sistem semi ekonomi telah memberikan manfaat sekaligus persoalan.

“Mitra pengendara transportasi online tidak merasa diperlakukan sebagai mitra, tetapi merasa diperlakukan sebagai karyawan atau bawahan. Namun hak-hak sebagai karyawan tidak dipenuhi.
Di sisi lain pihak perusahan sebagai mitra merasa memberikan fasilitas yang lebih, antara lain peluang lapangan kerja, akses perbankan, dan akses untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya,” terang Endang.

Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pola kerja kemitraan untuk transoprtasi online roda dua. Ia mengakui bahwa perjanjian kemitraan merupakan privat area pihak yang bermitra. Namun dalam membangun kemitraan sudah seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan antara lain kesetaraan, saling menguntungkan, transparansi, dan trust (saling percaya).

“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dengan adanya transportasi online roda dua,” ucapnya.

Ia pun merekomendasikan model alternatif pola kerja kemitraan untuk memberikan perlindungan sosial yang di dalamnya terdapat proses “bargaining” sebelum melakukan perjanjian kemitraan.

Pada model tersebut juga disebutnya terdapat inisiatif skema jaminan sosial, sehingga dapat memberikan perlindungan sosial pihak yang bermitra memberikan keamanan, dan menjamin kelangsungan bisnis bagi perusahaan.

Balai Kemenperin Fasilitasi Inovasi Produk Industri dengan Teknologi Terkini

Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri di tanah air agar memanfaatkan berbagai teknologi digital untuk mendukung aktivitasnya dalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru sebagai dampak pandemi Covid-19. Penggunaan teknologi modern diharapkan dapat menopang proses produksi dan pemasaran secara lebih efisien.

“Salah satu solusi dalam mengatasi pemulihan ekonomi nasional, pelaku industri perlu memanfaatkan sebesar-besarnya teknologi di segala lini,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (30/10).

Kepala BPPI menjelaskan, penerapan teknologi khususnya yang berbasis pada industri 4.0, diyakini bisa menghasilkan inovasi produk sesuai kebutuhan konsumen. Langkah ini akan memacu daya saing industri nasional hingga kancah global.

“Apalagi, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai kesiapan dan strategi kita memasuki era industri 4.0. Tujuan utamanya adalah menargetkan Indonesia menjadi negara 10 besar yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030,” papar Doddy.

Adapun teknologi industri 4.0 yang telah berkembang, antara lain internet of things (IoT), artificial intelligent (AI), big data, robotic, cloud computing, dan nanotechnology. “Kami memiliki 23 balai di bawah BPPI yang tersebar di berbagai provinsi, yang bisa menjadi mitra kerja pelaku industri dalam menumbuh kembangkan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi dan hasil litbang,” ungkapmya.

Guna meningkatkan kapasitas layanan teknis kepada pelaku industri di dalam negeri, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Barsitand) Industri Medan, M. Nilzam menyampaikan, pihaknya telah membangun sebuah sistem informasi berupa dashboard informasi, ruang video call online, sistem informasi laboratorium, serta fasilitas permohonan pengujian atau standardisasi dan permohonan sertifikasi produk secara online.

“Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan kepada klien kami, dan juga sebagai salah satu media untuk mempermudah di tengah dampak pandemi Covid-19,” ujar Nilzam. Selain itu, Baristand Industri Medan rutin setiap tahunnya menggelar kegiatan Temu Mitra Pelanggan Industri untuk memperluas mitra kerja sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan jasa teknis yang diberikan kepada pelaku industri.

Kepala Biro Humas Kemenperin, Andi Rizaldi menambahkan, Kemenperin telah mengembangkan sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. “Sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.

SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri. Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.

Perwilayahan Industri Wujudkan Pemerataan Pembangunan Nasional

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri.

“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo di Jakarta, Kamis (29/10).

Dirjen KPAII menyebutkan, dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota. “Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar,” jelasnya.

Salah satu kriteria dalam penetapan suatu daerah menjadi WPPI adalah adanya potensi sumber daya alam, sehingga pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan. Misalnya WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro dan bahan industri pangan.

“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” ujar Dody.

Menurutnya, pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Saat ini, total luas lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa menjadi lokasi industri terbesar hingga melampaui 50 persen dari total KPI Nasional.

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” imbuhnya.

Dody menambahkan, bentuk pengembangan wilayah yang saat ini menjadi fokus secara nasional adalah pengembangan Kawasan Industri terutama di luar Jawa. Jumlah kawasan industri sampai Oktober 2020, berjumlah 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare. 

Kemudian, ada 27 Kawasan Industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Papua. “Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” tandasnya.

Guna mengakselerasi pengembangan wilayah industri, diperlukan kebijakan strategis untuk menjadi program prioritas, seperti halnya Kawasan Strategis Nasional. Sehingga, setiap instansi terkait berkontribusi dalam pengembangannya.

Selain itu, Kemenperin melalui Ditjen KPAII sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perwilayahan Industri sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang akan mengatur tentang WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM. “Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah,” tegas Dody.