Poles Daya Saing IKM Fesyen dan Kriya, Kemenperin Latih 100 Desainer Muda

Kementerian Perindustrian aktif memacu pengembangan industri kecil menengah (IKM) sektor fesyen dan kriya agar mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan antara lain melalui penyelenggaraan Indonesia Fashion and Craft Awards (IFCA) tahun 2020.

“IFCA merupakan sebuah kompetisi desain nasional yang bertujuan untuk mencari para desainer muda berbakat yang memiliki visi sustainability dalam bidang kriya dan fesyen sehingga IKM kita lebih inovatif dan kompetitif,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (5/11).

Saat ini, sebanyak 100 peserta IFCA 2020 telah terpilih untuk mengikuti pelatihan tahap I dari 954 pendaftar berdasarkan penilaian tim juri. Seluruh peserta berasal dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Tengah (23 orang), Jawa Barat (21 orang), Jawa Timur (19 orang), DKI Jakarta (8 orang), Yogyakarta (7 orang), Bali (5 orang), Banten (1 orang), serta peserta lainnya yang dari daerah Sumatera (10 orang), Sulawesi (4 orang), dan Kalimantan (2 orang).

“Peserta terpilih ini ke depannya diharapkan menjadi makers ataupun desainer produk Indonesia yang berpengaruh di masa depan,” ujar Gati. Pada pelatihan tahap I, para peserta akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki konsep karyanya baik dari sisi desain atau bisnis, yang selanjutnya akan diseleksi menjadi 14 besar peserta terbaik sebagai nominator IFCA 2020.

“Bagi para nominator kemudian akan mendapatkan pendampingan intensif pada coaching tahap II, serta fasilitasi pembuatan prototipe untuk selanjutnya dipresentasikan pada penjurian final yang rencananya dilaksanakan pada awal bulan Desember 2020,” imbuhnya.

Pelatihan tahap I IFCA 2020 dirancang dan dilaksanakan atas hasil kerja sama dengan akademisi, institusi atau lembaga serta praktisi yang berpengalaman seperti Institut Teknologi Bandung, LaSalle College Jakarta, Universitas Trisakti, Universitas Prasetia Mulya dan Brand Owner AlvinT. Para peserta akan mendapatkan tiga tema materi pelatihan, yaitu desain, sustainability dan bisnis.

Gati menambahkan, desain produk dinilai berperan untuk memberikan alternatif solusi dari beragam permasalahan sosial dan lingkungan yang terjadi di sekitar. Untuk itu, tantangan bagi desainer muda Indonesia adalah mengkombinasikan desain produk dengan ide-ide yang inovatif sebagai alat untuk mengidentifikasi dan memberikan solusi bagi permasalahan sosial dan lingkungan di sekitar.

“Sehingga desain yang baik, bukan hanya akan meningkatkan daya saing produk industri, namun juga mendorong peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia seutuhnya,” ujar Gati. Desain produk juga tidak bisa dilepaskan dari unsur bahan baku dan lingkungan.

Aspek keberlanjutan merupakan faktor penting dari suatu produk dan saat ini sudah menjadi tren sekaligus kebutuhan masyarakat. “Di bidang fesyen dan kerajinan, para pelaku industri didorong menerapkan prinsip sustainability dalam proses produksinya,” tandas Gati.

Lewat ajang IFCA 2020, Kemenperin terus mengajak para desainer muda untuk mengeksplorasi desain produk yang ramah lingkungan dan menjadikannya sebagai bisnis yang berkelanjutan melalui kemitraan dengan pelaku IKM.

Pemerintah Indonesia Paparkan Penanganan Pandemi Covid-19 di Pertemuan ASEAN

undefined

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah mitigasi dengan berbagai cara dalam menangani dampak Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Langkah berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses) Covid-19 bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Penegasan tersebut dikemukakan oleh Dirjen Binalattas Budi Hartawan saat menjadi panelis dalam high-level Ministerial Conference on Human Resource Development (HRD) for the Changing World of Work ASEAN secara virtual, pada Rabu (16/9/2020),
“Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp695,2 T untuk penanggulangan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujar Budi Hartawan.

Dirjen Budi Hartawan mengungkapkan dari jumlah Rp 695,2 triliun tersebut rinciannya yakni, sebesar Rp 87,55 triliiun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun; insentif usaha Rp 120,61 triliun dan Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM. “Pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun, ” ujarnya.

Budi Hartawan menjelaskan pandemi telah berdampak besar terhadap ekonomi Indonesia hingga menyebabkan kontraksi ekonomi sebesar 5,32 persen pada kuartal II-2020. Angka ini merupakan catatan terburuk sejak tahun1999 lalu. Terakhir kali Indonesia mengalami kontraksi ekonomi adalah pada kuartal I tahun 1999, sebesar 6,13 persen.

“Pandemi berdampak di seluruh wilayah Indonesia. Yang paling parah adalah provinsi Jawa Barat, yang terdapat banyak kawasan industri dan DKI Jakarta selaku pusat ekonomi Indonesia, ” katanya.

Beberapa langkah untuk penanganan dampak panemi Covid-19 diantaranya mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar 46,6 miliar dolar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah 17,2 miliar dolar AS
Kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK.

Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.

Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri. Ketujuh, menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja.

Budi Hartawan menambahkan untuk menjalankan lifelong learning, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan triple skilling. Yakni skilling, menargetkan calon pekerja agar memiliki keterampilan untuk bekerja. Upskilling, menargetkan pekerja untuk meningkatkan keterampilan agar tetap up to date dengan perkembangan teknologi maupun untuk pengembangan career. Re-skilling, menargetkan pekerja ter-PHK yang terdampak perubahan teknologi atau yang ingin alih pekerjaan.

Dalam sambutannya, Budi Hartawan mengatakan Kemnaker pada prinsipnya mendukung upaya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan ASEAN dalam meningkatkan HRD untuk kemajuan dunia kerja khususnya dalam menghadapi future of work sekaligus dalam menghadapi dampak penyebaran Covid-19.

“Negara ASEAN perlu meningkatkan SDM melalui peningkatan pelatihan dan keterampilan, melalui pendidikan, dengan bekerja sama dengan sektor swasta, mitra sosial, industri, lembaga sosial, maupun organisasi internasional untuk menjawab peluang dan tantangan dalam hal HRD, ” ujarnya.

Budi Hartawan menjelaskan pertemuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Vietnam (MOLISA) bekerja sama dengan ASEAN Sekretriat bertujuan untuk membahas dan mengesahkan roadmap HRD for the Changing World of Work.

“Sebelumnya juga sudah dibahas di tingkat pejabat senior bidang tenaga kerja dan bidang pendidikan pada tanggal 15 September 2020 secara virtual,” katanya.

Roadmap HRD for the Changing World of Work, yang telah disahkan pada pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan ini merupakan tindak lanjut dari ASEAN Declaration on the HRD for the Changing of World yang sudah di adopsi pada tingkat Menteri ASEAN.

Bahkan pada pimpinan tingkat tinggi yaitu ASEAN Leaders’ Summit pada bulan Juni 2020 lalu.

“Hal ini merupakan hasil kerja para Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan ASEAN sekaligus merupakan capaian Pemerintah Vietnam sebagai Ketua ASEAN 2020,” ujarnya.

Ministerial Conference on HRD for the Changing World of Work secara virtual, dipimpin oleh Dao Ngoc Dung (Menaker Vietnam) dan moderator Heiko Roehl, dihadiri oleh perwakilan dari Kamboja, Myanmar, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, Singapura, Philippina, Laos, dan Sekjen ASEAN, Dato Lim Jock Hoi.

Menaker Ida Pastikan Subsidi Upah/Gaji Tahap III Cair

undefined

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran, kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa (15/9).

Ida menambahkan, data yang telah di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya. “Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima”

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” kata Ida.

Lebih lanjut terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi. “Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menaker Ida.

Penyediaan Energi Listrik Dukung Pertumbuhan Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap ketersediaan energi listrik bagi sektor industri. Pasalnya, listrik merupakan salah satu sumber energi utama bagi sektor industri dan termasuk faktor penentu daya saing industri dalam negeri.

”Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (4/11).

Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan BBM. Sedangkan sektor industri menggunakan batubara, listrik, gas, biomassa dan energi terbarukan lainya.

Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5 persen. Diikuti oleh industri pupuk,kimia, dan barang dari karet (18,1%), industri semen dan barang galian bukan logam (17,2%), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki (17%), serta industri logam dasar, besi, dan baja (9,7%). “Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi khususnya energi listrik harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri,” tegas Menperin.

Ketersediaan listrik juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Dengan aspirasi mengembalikan ekspor naik 10% dari  ekspor Ppoduk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan produktivitas dua kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi serta meningkatkan 2% pengeluaran research and development (R&D)untuk membangun kemampuan inovasi lokal, Making Indonesia 4.0 memetakan strategi pembangunan industri nasional melalui penerapan industri 4.0.

Untuk mempercepat implementasi industri 4.0, energi listrik sangat diperlukan dalam penyiapan infrastruktur dan platform digital, termasuk bagi kawasan industri. “Pemenuhan kebutuhan energi listrik berkaitan erat dengan prioritas nasional dalam Making Indonesia 4.0, terutama pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan,” ujar Menperin.

Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022. Langkah yang ditempuh adalah menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85%.

Dalam peringatan Hari Listrik Nasional ke-75 tahun 2020, Menperin menyampaikan akan selalu mendukung setiap upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menambahkan, ketersediaan energi listrik yang memadai dan andal akan memberikan multiplier effect yang luar biasa. ”Tidak hanya mendukung daya saing industri dan menarik minat investasi, penyediaan energi listrik juga mendorong tumbuhnya industri komponen ketenagalistrikan di dalam negeri, hingga membuka lebih banyak lapangan kerja,” jelas Taufiek.

Dalam rangka peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek jaringan transmisi, Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020. Peraturan tersebut menegaskan prioritas penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dalam pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan.

”Salah satu yang diatur adalah persyaratan TKDN minimum sebesar 40% untuk pengadaan tower transmisi dan konduktor, sehingga bisa diikuti oleh penyedia dari dalam negeri,” pungkas Dirjen ILMATE.

Kemenperin: Penghargaan Upakarti 2020 Masuki Tahap Penjurian

Kementerian Perindustrian siap menggelar Penghargaan Upakarti Tahun 2020 untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah (IKM). Diharapkan, kegiatan ini akan lebih memotivasi mereka agar dapat memacu kinerja IKM di dalam negeri, khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Kami berharap penghargaan Upakarti dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat, lembaga, organisasi atau perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (4/11).

Gati mengungkapkan, Penghargaan Upakarti Tahun 2020 meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang akan diberikan kepada warga negara atau lembaga dan organisasi di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kategori kedua, yakni Jasa Kepeloporan, yang akan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar di Indonesia yang telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM melalui program pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penghargaan Upakarti tahun ini, telah melewati beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pembuktian ke lapangan. Dari tahapan tersebut, telah tersaring 23 calon penerima penghargaan dengan rinciannya adalah 10 calon penerima Jasa Kepeloporan dan 13 calon penerima Jasa Pengabdian,” paparnya.

Gati menyampaikan, calon penerima penghargaan tersebut bakal melakukan presentasi. Kemudian, dewan juri akan melakukan penilaian dan disediakan waktu diskusi untuk memastikan bahwa penilaian tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Penghargaan Upakarti 2020 akan diberikan pada bulan Desember 2020. Penyelenggaraan ini terus kami kawal pelaksanaannya dengan harapan dapat meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Dirjen IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.

“Jadi, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap I dan II Capai 95,4 Persen

undefined

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat proses pencairan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. 
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.
Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.
“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Minggu (13/9). 
Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.
Terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” katanya.
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Kemenperin Susun Strategi Percepat Pemulihan Industri TPT Saat Pandemi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar tetap produktif di tengah hantaman pandemi Covid-19. Terlebih, sektor tersebut menjadi salah satu andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan yang diprioritaskan pengembangannya berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Industri TPT adalah salah satu sektor yang paling tua, yang struktur industrinya paling besar dan kuat, serta merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat pembukaan Seminar Nasional Tekstil 2020 yang digelar secara virtual oleh Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Selasa (3/11).

Pada seminar bertajuk “Inovasi Teknologi Tekstil Fungsional Menuju Industri Tekstil Berkelanjutan” tersebut, Sekjen Kemenperin menyampaikan, industri TPT juga menjadi penghasil devisa yang cukup signfikan. Pada tahun 2019, nilai ekspornya mencapai USD12,9 miliar, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,74 juta orang.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan industri ini menjadi salah yang terdampak cukup berat atau hard hit,” ungkapnya. Oleh karena itu, industri TPT menjadi salah satu sektor yang diutamakan untuk percepatan pemulihan kinerjanya mengingat peran besarnya terhadap perkonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menuturkan, pihaknya telah berupaya menyusun berbagai strategi untuk membangkitkan kembali geliat industri TPT pada saat dan setelah pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan Road Map Tekstil 4.0. Peta jalan tersebut menekankan pada tiga jangkauan, yakni horizon 1 (jangka pendek atau dalam kurun 3-5 tahun), horizon 2 (jangka menengah 5-10 tahun) dan horizon 3 (jangka panjang 10-15 tahun).

“Horizon 1 berfokus pada pengembangan synthetic fibers, high quality yarn, specialty & industrial fabrics. Selanjutnya, horizon 2 dan 3 berkembang pada pengembangan apparel with embedded technology dengan fokus produk technical multi-fabric textiles, leather fabrics, functional clothing dan smart footwear,” papar Dirjen IKFT.

Secara simultan, Kemenperin terus mendorong implementasi teknologi industri 4.0 di sektor TPT. Beberapa upaya yang dilakukan, antara lain melalui pemberian insentif kepada pelaku usaha melalui insentif super tax deduction untuk industri yang melakukan kegiatan R&D serta pendidikan vokasi.

“Kami juga melanjutkan program restrukturisasi mesin dan peralatan pada industri TPT sebagai momentum untuk bisa selaras dengan revolusi industri 4.0, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk,” imbuhnya.

Berikutnya, Kemeperin bertekad meningkatkan konektivitas sektor hulu-hilir di industri TPT dengan platform Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) serta mengusulkan Insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL) untuk pengunaan bahan baku dari dalam negeri. Bahkan, Kemenperin terus mendorong penurunan harga gas agar segera direalisasikan bagi industri hulu tekstil sehingga daya saingnya dapat terdongkrak sekaligus memberikan multiplier effect untuk rantai industri tersebut.

Upaya lainnya adalah memfasilitasi pendirian pilot plant textile 4.0 atau lighthouse project sebagai benchmark implementasi Industri 4.0 di tingkat perusahaan. “Kemenperin juga mengembangkan ekosistem industri special fiber, high quality yarn, dan functional clothing berbasis polyester, rayon dan padat karya di Batang, Karawang, Riau, dan Brebes,” ujar Khayam.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi menambahkan, pandemi Covid-19 yang menghantam sektor industri harus dihadapi dengan berbagai strategi, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan efisiensi proses produksi. “Hal tersebut akan menjadi kunci utama penguatan daya saing industri manufaktur nasional,” tuturnya.

Kemenperin menaruh perhatian besar terhadap pengembangan industri tekstil secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Beberapa industri ramah lingkungan yang saat ini didorong adalah industri serat rayon, industri recycle stapel fiber polyster, serta industri dyeing printing dan finishing. “Sehingga, industri tersebut juga bisa menghasilkan produk jadi yang nyaman dan fungsional ketika dipakai,” sebutnya.

Doddy menambahkan, tekanan hebat terhadap industri TPT oleh pandemi Covid-19 mendorong inovasi teknologi yang dapat melahirkan berbagai produk tekstil fungsional yang berkelanjutan. Kemenperin juga berupaya untuk memudahkan ketersediaan bahan baku lokal dan memastikan terjaminnya pasokan energi.

“Kemenperin bertekad untuk secara aktif memacu ekspor produk TPT nasional dengan tetap mengedepankan pemanfaatan bahan baku lokal sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri TPT nasional, khususnya tekstil fungsional,” jelasnya.

Doddy menuturkan, permintaan produk tekstil dengan teknologi tinggi akan terus meningkat di masa depan. Hal ini didukung teknologi terbaru yang meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta kualitas produk. “Negara berkembang seperti Indonesia perlu berbenah dengan terus meningkatkan inovasi teknologi tekstil fungsional, sembari tetap menjaga kelestarian sumber daya alam serta meningkatkan kualitas hidup manusia,” pungkasnya.

Menaker: Pemerintah Miliki Komitmen Kuat Lindungi PMI

undefined

Bali – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Pemerintah terus berupaya agar hak-hak para pekerja migran, termasuk anggota keluarganya dapat terpenuhi,” kata Menaker Ida Fauziyah pada acara Temu Inspiratif dan Silaturahmi ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Balindo Paradiso Denpasar, Bali, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Menaker Ida, dalam melindungi PMI, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU PPMI disebutnya telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. 

Kompetensi calon PMI menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional.

“Dengan memiliki kompetensi, maka sesungguhnya aspek perlindungan PMI yang diawali dari perlindungan diri PMI sendiri dapat diwujudkan,” katanya.

Ia menyadari bahwa hingga kini penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masih menjadi isu utama yang harus diselesaikan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 40 dan 41, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; dan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Menaker Ida juga mengharapkan peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.

“Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik,” ucapnya 

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi LPK Balindo Paradiso yang telah menghasilkan cukup banyak lulusan yang terserap di pasar kerja, utamanya yang bekerja di kapal-kapal pelayaran asing.  

“Atas nama pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada LPK Balindo Paradiso yang telah ikut mendukung program pemerintah dalam melakukan peningkatan kompetensi CPMI,” katanya.

Pulihkan Ekonomi Nasional, Menperin: Implementasi IOMKI Perlu Optimal

Pemerintah telah menetapkan strategi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekaligus menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis. Sektor industri menjadi salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi besar dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar di tengah dampak pandemi COvid-19.

“Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya saat acara webinar bertajuk Penerapan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Pandemi di Jakarta, Selasa (3/11).

Menperin menjelaskan, pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri manufaktur. Hal ini agar industri dapat berkontribusi mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi. “Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri.

Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Agus. Hingga saat ini, lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan.

Kemenperin terus mendorong agar perusahaan untuk aktif menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. “Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin,” ujarnya. Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan monitoring IOMKI, Menperin telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri. “Pada dasarnya, setiap industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” umbuhnya.

Agus mencontohkan, beberapa langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah penyebaran virus korona, misalnya dengan penambahan shift pekerja, pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, dilakukan tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di pabrik, kantin dan tempat ibadah, serta mengontrol laporan mingguan.

“Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas,” terangnya.

Selain itu, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Kawasan Industri.

“Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat,” paparnya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus korona baru,” ujar Dody.

Menurut Dody, karena sektor industri adalah tulang punggung perekonomian, apabila terjadi PSBB akan mempengaruhi aktivitasnya. “Agar manufaktur tetap berjalan, kesehatan tetap menjadi hal utama dan industri akan selalu menopangnya. Keduanya tidak bisa dipilah-pilah atau dibenturkan. Jadi kami punya prinsip, IOMKI ini adalah salah satu bagian untuk menjaga produktivitas untuk sektor industri,” paparnya.

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota.