Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

  • Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan   kebijakan   bidang   perindustrian ,    bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
    • pelaksanaan  kebijakan   bidang   perindustrian ,   bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi ;
    • pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
    • merumuskan kebijakan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan kebijakan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi melalui koordinasi lintas sektor berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
    • menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
    • menyelenggarakan administrasi Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya .

Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan  kebijakan,  koordinasi  pelaksanaan  kebijakan, pemantauan           dan evaluasi                    pelaksanaan kebijakan ,                         serta pelayanan  administratif   Dinas          dilingkup                    perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian .
  • Sekretariat    dalam    melaksanakan    tugas    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • pengoordinasian perumusan kebijakan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
    • pengoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian , bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat;
    • pelayanan administ ratif Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
    • mengoordinasi kan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat melalui usulan Bidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • mengoordinasi kan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan ;
    • menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan   sesuai   dengan  lingkup   tugas   Sekretariat berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan;
    • menyelenggarakan pelayanan administratif Dinas berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya .

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan , serta pelayanan administratif Dinas di lingkup perencanaan dan keuangan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan   koordinasi   penyusunan  program   dan anggaran  berdasarkan  usulan  Bidang  dalam   rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
    • melaksanakan     pengelolaan    data      dan     informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan ;
    • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan ;
    • melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja dan laporan               keuangan  berpedoman  pada    ketentuan  yang berlaku dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas;
    • melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya .

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif  Dinas  dilingkup umum dan kepegawaian.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan urusan persuratan dan tata  usaha berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan naskah dinas;
    • melaksanakan pengelolaan kearsipan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka  meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyelenggaraan kearsipan;
    • melaksanakan urusan hubungan masyarakat  dan protokol berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kelancaran pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian;
    • melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pengelolaan barang milik Daerah; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan lingkup tugasnya.

Bidang Perindustrian

  • Bidang Perindustrian mempunyai tugas  melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian sub urusan perencanaan pembangunan industri, sub urusan perizinan dan sub urusan sistem informasi industri nasional dilingkup  perencanaan pembangunan industri dan sistem informasi industri .
  • Bidang Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan bidang perindustrian sesuai dengan lingkup tugas Bidang ;
    • pelaksanaan  kebijakan   bidang   perindustrian   sesuai dengan lingkup tugas Bidang ; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perindustrian mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Seksi Perencanaan Pembangunan Industri mempunyai tugas melaksanakan              urusan  pemerintahan  yang menjadi kewenangan  Daerah   bidang   perindustrian   sub   urusan perencanaan pembangunan industri.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan Pembangunan Industri mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan penyusunan rencana pembangunan industri berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ; dan
    • memfasilitasi penerapan rencana pembangunan industri berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan  bidang perindustrian; dan
    • melaksanakan evaluasi rencana pembangunan industri berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan  bidang perindustrian; dan
    • melaksanakan  tugas  lain yang diberi kan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai dengan lingkup tugasnya .
  • Seksi Sistem Informasi Industri mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian sub urusan perizinan dan sub urusan sistem informasi industri nasional .
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sistem Informasi Industri mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan izin usaha kecil dan izin usaha menengah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ;
    • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan izin perluasan  usaha industri bagi industri kecil  dan menengah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ;
    • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri yang lokasinya di Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ;
    • melaksanakan pengelolaan sistem informasi industri untuk izin usaha industri, izin perluasan usaha industri , serta izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri yang lokasinya di Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian ; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai dengan lingkup tugasnya .

Bidang Ketenagakerjaan

  • Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang tenaga kerja sub urusan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, sub urusan penempatan tenaga kerja dan sub urusan hubungan industrial , serta bidang transmigrasi sub urusan pembangunan  kawasan transmigrasi dilingkup hubungan industrial dan syarat kerja, serta penempatan tenaga kerja, pelatihan dan transmigrasi.
  • Bidang Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Ketenagakerjaan mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Seksi sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang  tenaga kerja dan bidang transmigrasi ; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya .
  • Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang tenaga kerja sub urusan hubungan industrial.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya.

  • Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang tenaga kerja sub urusan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga      kerja         serta              bidang transmigrasi      sub                 urusan pembangunan kawasan transmigrasi.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Transmigrasi mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
  • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan izin dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan izin lembaga penempatan  tenaga kerja swasta dalam Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan  bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerja dalam Daerah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan sebagai berpedoman pada ketentuan  yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pelatihan berdasarkan unit kompetensi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan konsultansi produktivitas  pada perusahaan kecil berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pengukuran produktivitas t ingkat Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pelayanan antar kerja berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan pengelolaan informasi pasar kerja dalam Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang  tenaga kerja;
    • melaksanakan perlindungan pekerja migran Indonesia (pra dan purna penempatan) berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
    • melaksanakan penataan pesebaran penduduk yang berasal dari Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi ; dan
    • melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya