
Pada tanggal 16 Juni 2021 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun kegiatan tersebut berisi tentang paparan Peraturan Perundang – undangan tentang Ketenagakerjaan, PP 31 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tata cara penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Kelembagaan Hubungan Industrial.
Implementasi berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan pada umumnya belum sepenuhnya bisa dipahami oleh pelaku perusahaan dan pekerja. Para pekerja di perusahaan sering menghadapi berbagai permasalahan baik dengan antar pekerja ataupun dengan manajemen perusahaan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tiap-tiap perusahaan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di perusahaan khususnya perihal ketenagakerjaan.