Kementerian
Perindustrian terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 yang
disebabkan oleh virus korona baru. Salah satunya melakukan pembersihan
dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung
Kemenperin.
“Kemarin, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin
Sekjen
Kemenperin menjelaskan, penyemprotan disinfektan ini merupakan tindakan
preventif untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai di
lingkungan Kemenperin dan tamu yang datang, sehingga setiap pekerjaaan
atau pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan lancar.
“Untuk
upaya pencegahan Covid-19 ini, sebelumnya kami sudah melakukan
pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin
serta menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan
hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk,” paparnya.
Menurut
Sigit, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran
Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh
pemerintah dalam penanganannya. “Kami berupaya menyikapi keadaan ini
dengan cermat dan cepat, sehingga terus mengingatkan kepada seluruh
pegawai untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus dengan menjaga
kebersihan diri dan lingkungan kerja,” tegasnya.
Guna
melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus korona, Kemenperin juga
aktif menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada
pegawai dan tamu yang ada di lingkungan Kemenperin.
Di
samping itu, untuk para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke
bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum (termasuk
commuter line), serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun,
Kemenperin memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah
atau secara online. Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke
depan. Sementara itu, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin tetap
beroperasi memberikan pelayanan mulai pukul 09.00-15.00 WIB di lantai
dasar Gedung Kemenperin.
Pemerintah
telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini
melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019
(Covid-19).
Melalui
Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua
dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Lalu, yang
bertindak sebagai Wakil Ketua, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan
Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.
Adapun
yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan .
Kolaborasi
lintas sektor akan diperkuat untuk kerja gugus tugas secara terpadu dan
terencana dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Percepatan
penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas akan melibatkan
seluruh sumber daya secara pentahelix, yakni meliputi pemerintah pusat
dan daerah, akademisi, peneliti, dunia usaha, akademisi, para pakar,
serta media.
Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 antara lain adalah menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.
