Industri
kendaraan bermotor merupakan salah satu yang didorong pengembangannya
di Tanah Air. Hal ini karena industri tersebut menunjukkan pertumbuhan
signifikan yang juga mendukung perekonomian nasional. Kontribusi
tersebut dapat dilihat dari kinerja ekspor produk otomotif yang masih
menunjukkan capaian signifikan, meskipun dalam kondisi pandemi.
Menanggapi perkembangan pemberlakuan safeguard
dari Republik Filipina atas kendaraan penumpang serta kendaraan
komersial ringan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
menyampaikan bahwa perkembangan tersebut membuktikan daya saing industri
otomotif Indonesia yang tinggi. “Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1).
Produksi
kendaraan roda empat Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1,286,848 unit.
Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina yang
hanya mencapai 95,094 unit.
Lebih
lanjut, Menteri Perindustrian mengatakan, perkembangan otomotif
Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan. “Dalam catatan saya,
setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp30 Triliun ke
Indonesia untuk sektor otomotif,” kata Menperin.
Selain itu, industri otomotif global memiliki Global Value Chain
yang tinggi, sehingga perbedaan harga antarnegara relatif rendah. Dalam
hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini telah mampu mengekspor
produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan rata-rata 200.000 unit
per tahun. “Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia makin terintegrasi
dengan pasar dunia,” imbuhnya.
Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta buah komponen kendaraan.
Terakhir, Menperin menekankan bahwa Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia. “Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO,” pungkasnya.
