Tekan Dampak Covid-19, Menperin Pacu Kreativitas IKM Kopi Berjualan Online

Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan industri pengolahan kopi di dalam negeri. Hal tersebut sejalan dengan langkah hilirisasi yang dapat meningkatkan nilai tambah komoditas kopi Nusantara. Selain itu, upaya ini juga mendorong tumbuhnya pelaku industri kecil menengah (IKM) sektor kopi olahan serta meningkatnya penyerapan tenaga kerja hingga perekenomian nasional.

“Perkembangan industri kopi olahan di tanah air masih sangat menjanjikan, mengingat potensi bahan baku dan upaya pemerintah untuk lebih mengoptimalkan konsumsi kopi per kapita masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara talkshow Satu Dalam Kopi melalui siaran virtual.

Menperin mengemukakan, Indonesia merupakan negara penghasil biji kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia. “Pada tahun 2019, produksi biji kopi Indonesia mencapai 729,1 ribu ton, dengan nilai ekspor produk kopi olahan sebesar USD610,89 juta,” ungkapnya.

Sektor IKM memiliki peran dalam memberikan kontribusi devisa yang cukup signifikan tersebut. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.204 unit usaha IKM kopi olahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Industri olahan kopi juga turut menjadi pemasok bagi munculnya kedai kopi di Indonesia,” imbuhnya.

Namun demikian, beberapa bulan belakangan ini, dampak pandemi COVID-19 membuat masyarakat mengubah pola aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. “Anjuran untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 terus disosialisasikan oleh pemerintah melalui lebih banyak beraktivitas di rumah, bekerja, belajar, serta beribadah dari rumah, physical distancing, sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah,” papar Agus.

Fenomena tersebut pun memberikan efek besar bagi pelaku IKM di dalam negeri, termasuk IKM kopi olahan yang merasakan anjloknya penjualan hingga 50-90%. Hal ini dikarenakan pembatasan ruang gerak manusia sehingga kafe, restoran, dan gerai kopi sampai ada yang terpaksa tutup karena sepi pengunjung, serta pengaruh diterapkannya lockdown pada negara-negara tujuan ekspor.

“Turunnya demand global yang mempersulit kegiatan ekspor ke negara tujuan memang menjadi masalah, tetapi tentu menjadi challenge yang harus kita jawab dengan berbagai macam terobosan dan kreativitas,” tutur Menperin.

Menurut Agus, kreativitas merupakan kunci kesuksesan di tengah tertekannya bisnis pengolahan kopi nasional akibat menurunnya tingkat konsumsi kopi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kreativitas pula yang membuat kelangsungan bisnis pengolahan kopi tetap terjaga di tengah ancaman gulung tikar akibat wabah korona.

Adapun bentuk dari kreativitas sendiri adalah pemasaran produk kopi secara online agar dapat menjangkau pasar lebih luas dan aktif melakukan pameran kopi lokal secara daring guna mendorong tingkat konsumsi masyarakat akan produk kopi nusantara. “Dengan (kreativitas) ini saya yakin kopi Indonesia bisa,” tegasnya.

Dukung Kampanye #SatuDalamKopi

Oleh karena itu, Menteri AGK mendukung kegiatan talkshow online dan kampanye #SatuDalamKopi untuk membangkitkan gairah usaha para pelaku industri pengolahan kopi di tanah air, termasuk sektor IKM. “Kita tidak boleh kalah dari COVID-19. Artinya, selain kita tidak boleh kalah dalam hal kesehatan, kita juga harus memastikan bahwa ekonomi bisa tetap berjalan melalui sektor kopi ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, dengan terbatasnya pergerakan manusia saat ini serta berubahnya pola konsumsi masyarakat, membuat dunia industri perlu cepat tanggap terhadap perubahan tersebut. Alternatif-alternatif tindakan yang perlu dilakukan, di antaranya adalah penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam kegiatan produksi, serta optimalisasi penjualan melalui layanan pesan antar, serta melalui pemasaran online.

Dalam masa pandemi ini, Kemenperin terus melakukan komunikasi dengan para pelaku industri dan mendata permasalahan yang sedang mereka hadapi, sehingga dapat bersama-sama mencarikan solusi dan merumuskan program-program untuk membantu IKM agar bisa bertahan dalam melewati pandemi COVID-19. “Data ini akan kami rangkum, kemudian untuk dicarikan solusi kebijakannya, termasuk stimulus dan kebijakan regulasi lain yang sekarang sedang dibahas oleh pemerintah,” terang Menperin.

Untuk selanjutnya, Kemenperin tetap konsisten dalam mendukung pengembangan industri kopi melalui pembinaan dengan berbagai program strategis, antara lain melalui penumbuhan wirausaha baru, pengembangan sentra IKM kopi, serta pengembangan produk dan sertifikasi. “Kami akan terus membina pelaku IKM kopi kita agar bisa lebih berdaya saing,” kata Direktur jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih.

Salah satu program strategis itu misalnya untuk pelatihan roasting. “Jadi program bimtek kami harus betul-betul lebih tepat, karena ada kebutuhan kafe untuk standar kopi tertentu,” jelasnya. Ia menyebutkan, Kemenperin juga memiliki program sertifikasi SDM industri pengolahan kopi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).

Menurutnya, pertumbuhan gerai kopi di dalam negeri terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2016, ada sekitar 1000 kedai kopi, dan hingga per Agustus 2019 sudah lebih dari 2.950 gerai kopi. Melihat kondisi ini, menjadi kesempatan bagi pelaku industri kopi untuk memasok kebutuhan kedai tersebut. “Potensinya bagus sekali, karena semakin banyak orang minum kopi,” tuturnya.

Apalagi, saat ini minum kopi sudah menjadi bagian dari lifestyle (gaya hidup) bagi masyarakat luas. Gati menambahkan, dalam rangka membangkitkan gairah usaha IKM kopi olahan di dalam negeri, pihaknya selama ini telah aktif menyosialisasikan kopi unggulan Nusantara, terutama yang sudah mendapatkan indikasi geografis.

Selanjutnya, Ditjen IKMA menganggarkan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi dengan memberikan potongan harga pembelian baru bagi IKM. “Potongan harga 30% untuk mesin dalam negeri, dan 25% kalau mesinnya impor,” jelasnya.

Bahkan, melalui program Startup4Industry, telah lahir inovasi yang mendukung IKM kopi, seperti mesin roasting secara digital, mesin pemilahan biji digital, termasuk teknologi yang digunakan untuk di sektor perkebunan. “Kami juga punya program IGDS. Ke depan ini, akan ditambah mengenai pelatihan packaging. Itu akan menambah minat pembeli,” pungkasnya.

Kemenperin Dukung Industri Produksi Alkes Sesuai Standar

Industri di dalam negeri dinilai mampu memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) dengan memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Salah satu uji kelaikan bahan baku alat kesehatan (alkes) tersebut, dilakukan oleh unit litbang Kementerian Perindustrian, Balai Besar Tekstil (BBT) di Bandung yang juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Kemenperin bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sudah menguji bahan baku untuk memproduksi APD,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menurut Menperin, bahan baku yang diuji tersebut merupakan bahan baku tekstil untuk pembuatan APD. “Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami melakukan layanan pengujian material untuk APD sehingga dapat mendukung industri dalam negeri menghasilkan produk-produk sesuai standar WHO. Apalagi, saat ini APD dibutuhkan dalam jumlah yang sangat banyak terutama oleh para tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pandemi tersebut,” ungkapnya.

Standar mutu APD yang diarahkan oleh BNPB mengacu pada standar American National Standard Institute (ANSI) / Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AMMI) PB70:2012. Salah satu parameter uji yang dipersyaratkan adalah pengukuran terhadap resistensi kain terhadap penetrasi cairan (water impact) menggunakan metode uji American Association of Textile Chemists and Colorists Testing Method (AATCC-TM) 42:2017.

Agus menjelaskan, tujuan metode uji tersebut adalah untuk mengukur ketahanan kain terhadap penetrasi air, untuk lingkup kain yang sudah ataupun belum diberikan zat penyempurnaan khusus seperti water repellent.

Layanan pengujian oleh BBT di Bandung telah dilakukan sejak 8 April 2020. Hingga Jumat (17/4), tercatat sebanyak 175 perusahaan dengan total sampel uji yang diproses Laboratorium Pengujian BBT sebanyak 464 sampel uji. “Sample uji yang diterima BBT berupa kain maupun garmen APD dengan jenis bahan bervariasi, yakni mencakup bahan non-woven (nirtenun), woven (tenun), dan knitted (rajut),” sebutnya.

Menperin menyebutkan, pada awal Mei, diharapkan industri dalam negeri sudah dapat memproduksi 18 ribu unit APD per harinya. “Kami harapkan, jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Selain memproduksi APD, industri tekstil saat ini juga sedang memproduksi masker. Terdapat 34 perusahaan industri tekstil yang saat ini memproduksi masker baik yang merupakan medical grade maupun yang berbahan kain (washable).

Kemenperin berharap, sebanyak 50 juta masker dapat diproduksi per minggunya dengan rincian 20 juta masker berstandar medis dan 30 juta masker berbahan baku kain. Sehingga dalam satu bulan nantinya industri dapat memproduksi sebanyak 200 juta masker.

Produksi ventilator dan obat

Di samping itu, untuk penanganan pandemi Covid-19 di tanah air, sektor industri juga berupaya memproduksi ventilator yang dibutuhkan sebagai alat bantu pernafasan bagi para pasien. Saat ini, Kemenperin berkoordinasi dengan sedikitnya empat tim yang mengembangkan ventilator

Mereka berasal dari tim Universitas Indonesia (UI), tim Jogja yang merupakan kolaborasi antara Universitas Gadjah Mada (UGM), PT Yogya Presisi Teknikatama Industri, PT STECHOQ, dan PT Swadaya Prakarsa, kemudian tim Institut Teknologi Bandung (ITB), serta tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sebagian besar dari kelompok tersebut mengembangkan ventilator tipe low cost dan akan mulai masuk dalam tahap produski di bulan April. Sedangkan Tim Jogja sedang mengembangkan jenis hybrid yang akan mulai memproduksi pada Mei-Juni.

“Kemenperin memfasilitasi percepatan produksi ventilator melalui kemudahan bahan baku dan komponen, alat uji dan kalibrasi, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk perizinan dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, kemanfaatan, dan moralitas,” paparnya.

Agus mengungkapkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk membangun sektor industri alat kesehatan dan farmasi yang mampu memproduksi ventilator sehingga mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Presiden telah mendorong agar Indonesia dalam jangka menengah dan panjang harus menjadi negara yang mandiri di sektor kesehatan dan kemampuan memproduksi ventilator merupakan salah satu prasyaratnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, sektor industri sedang melakukan refocusing untuk membantu upaya pemerintah dalam memperkuat sektor industri yang masuk dalam kategori high demand seperti alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin.

Sesuai dengan arahan Presiden, kebutuhan tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. “Kami yakin terhadap potensi dan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi permintaan yang tinggi dan juga dapat mengurangi ketergantungan impor,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kemenperin sedang mendorong produksi bahan baku obat dari herbal. Upaya ini diharapkan memberikan nilai tambah untuk industri farmasi di Indonesia dengan memanfaatkan potensi bahan-bahan herbal yang melimpah di dalam negeri.

Selain itu, sektor industri juga didorong untuk mampu melihat berbagai peluang yang dapat dikembangkan di tengah-tengah masa sulit akibat wabah Covid-19. “Permintaan tinggi di sektor makanan dan minuman adalah peluang bagi industri tersebut untuk tetap bertahan dalam situasi ini,” ungkapnya.

Antisipasi Korona, Kemenperin Kenalkan AMMDes Penyemprot Disinfektan

Kementerian Perindustrian terus mendorong PT Kreasi Mandiri Wintor Indonesia (KMWI) untuk aktif mengembangkan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang bisa dimanfaatkan di berbagai daerah sesuai kebutuhan saat ini. Misalnya berkontribusi membantu pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus korona (COVID-19) di dalam negeri.

“Kami sangat mengharapkan AMMDes-KMW dapat menyediakan beragam kemudahan bagi masyarakat pedesaan, termasuk ikut berperan dalam percepatan penanganan Covid-19 di tanah air,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika.

Putu menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada KMWI selaku produsen AMMDes karena telah berhasil merancang AMMDes Water Tank sebagai fasilitas penyemprot cairan disinfektan untuk penanganan penyebaran Covid-19. Unit multifungsi ini dilengkapi dengan tangki berkapasitas 600 liter.

“Kami optimis, AMMDes Water Tank ini mampu menjangkau daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan kendaraan besar untuk melakukan penyemprotan disinfektan,” tuturnya. Dengan keunggulan AMMDes yang menggunakan differential lock dan penggunaan ban yang bisa disesuaikan dengan kontur medan yang akan dilalui, diyakini AMMDes tidak akan selip ketika berada di jalan ekstrim dengan infrastruktur yang minim.

“Meski demikian, dalam pengoperasian unit AMMDes untuk disinfektan kami mengimbau dan terus mengingatkan agar dilakukan secara efektif, efisien dan memberi manfaat maksimal,” tegas Putu. Penyemprotan dilakukan untuk tempat tertentu yang beresiko tinggi yang dilewati atau masih dimanfaatkan masyarakat, tidak membuang-buang disinfektan, tidak membahayakan orang maupun operator serta berpedoman pada protokol penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan selalu berkonsultasi dengan pihak berwenang.

Lebih lanjut, Kemenperin semakin gencar mengajak semua pemangku kepentingan terkait agar dapat turut berpartisipasi dalam mendukung perluasan pemanfaatan dan pengembangan implementasi AMMDes. Apalagi, AMMDes telah memiliki tingkat komponen lokal yang cukup tinggi hingga 70%.

“Hal tersebut tentunya dapat mengakselerasi pengembangan karya anak bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian industri manufaktur nasional,” ujar Putu. Selain itu, pengembangan AMMDes ini diharapkan turut memacu gairah industri manufaktur di tengah dampak pandemi Covid-19.

Presiden Direktur KMWI Reiza Treistanto menyatakan, pihaknya akan turut mendukung kegiatan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tanah air. Oleh karena itu, salah satu langkah strategisnya adalah melakukan alih fungsi AMMDes Water Tank sebagai alat penyemprot cairan disinfektan.

Selanjutnya Reiza menambahkan, penyemprotan dilakukan bekerjasama dengan camat, lurah, puskesmas, RT, RW serta tokoh masyarakat. Penyemprotan disinfektan dengan unit AMMDes Water Tank dilakukan di tempat-tempat yang diyakini beresiko tinggi, seperti taman tempat masyarakat berolah raga di pagi hari dan pada siang hari didatangi masyarakat untuk istirahat atau anak bermain, tempat ibadah yang masih didatangi masyarakat secara terbatas, pasar sayur pagi serta pos keamanan.

“AMMDes dengan aplikasi Water Tank ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai fungsi. Selain untuk fungsi penyemprot cairan disinfektan yang saat ini sedang kami distribusikan ke beberapa tempat, unit ini juga dapat ditandemkan dengan unit AMMDes-KMW penjernih air,” paparnya.

AMMDes-KMW penjernih air telah digunakan sebagai unit yang dapat menghasilkan air bersih dengan standar konsumsi rumah tangga maupun air siap minum. Unit ini dilengkapi dengan filter pembersih penghilang bakteri berbahaya serta penghilang bau dan rasa pada air yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, sehingga dapat menjadi fasilitas penyedia air bersih mobile pada daerah-daerah yang sulit mendapatkan air.

“AMMDes-KMW penjernih air pernah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih pada saat musim kemarau maupun tanggap darurat bencana seperti di Palu, Sigi, dan Donggala pascabencana gempa bumi dan tsunami beberapa waktu lalu,” ungkap Reiza.

Rekrut Siswa Vokasi Industri, Kemenperin Luncurkan Jarvis

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk membuka akses yang luas bagi para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Indonesia untuk dapat menempuh pendidikan di berbagai politeknik dan juga akademi yang secara khusus fokus pada sektor industri. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Industri (BPSDMI) Kemenperin secara resmi meluncurkan program Jalur Penerimaan Vokasi Industri (Jarvis).

“Jarvis akan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh lulusan sekolah tingkat menengah, karena sistem ini dapat menjangkau dan menjaring calon-calon mahasiswa dari seluruh Indonesia,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada peluncuran Jarvis secara virtual.

Jarvis merupakan langkah awal upaya mencetak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif dengan perkembangan zaman. “Jika dahulu penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur offline (tatap muka), saat ini penerimaan mahasiswa baru dapat dilaksanakan dengan jalur daring (online) sehingga keterbatasan jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi calon mahasiswa,” jelas Menperin.

Sekolah-sekolah tinggi vokasi milik Kemenperin akan menerima lulusan dari SMA atau sederajat secara online yang dapat diakses melalui website www.jarvis.kemenperin.go.id hingga tanggal 10 Mei 2020 pada pukul 24:00. Sampai saat ini, JARVIS telah menerima pendaftaran sebanyak 3.619 calon mahasiswa.

Menperin menjelaskan, pendidikan vokasi merupakan pendidikan yang mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu dengan perbandingan kegiatan praktik lebih besar dari pada pemberian teori, sehingga lulusannya siap untuk bekerja di industri. “Kemenperin memiliki 10 politeknik dan dua akademi komunitas yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam menghasilkan SDM industri yang kompeten,” paparnya.

Lebih lanjut, politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian telah menerapkan best practice pendidikan vokasi melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi yang adaptif dengan kebutuhan industri, memiliki spesialisasi pendidikan industri tertentu, berbasis kompetensi dengan memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta menjalin kerja sama dengan industri baik dalam penyelenggaraan pendidikan dan magang bagi mahasiswa dan dosen.

Sekolah-sekolah tersebut juga dilengkapi dengan peralatan, laboratorium, workshop berstandar industri, dan teaching factory serta menerapkan pendidikan dual system dengan menyeimbangkan sistem pendidikan di kelas dengan praktek kerja di industri. “Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan negara yang sudah menerapkan sistem pendidikan vokasi yang ideal,” ujar Menperin.

Melalui Jarvis, diharapkan akan terjaring 3.041 mahasiswa baru, termasuk di dalamnya 548 mahasiswa dengan bebas biaya kuliah di Politeknik Industri Logam di Morowali, Sulawesi Tengah, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal, Jawa Tengah, Akademi Komunitas Industri Manufaktur di Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Solo, Jawa Tengah.

Menperin berharap lulusan sekolah tingkat menengah dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Saya juga berharap Jarvis terus dikembangkan dan adaptif dengan kondisi dan tantangan kita ke depan,” imbuhnya.

Di tengah kondisi bencana nasional Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah Indonesia, pendaftaran sekolah vokasi industri Kemenperin diselenggarakan secara virtual. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar karena tidak perlu mendatangi politeknik ataupun akademi komunitas yang dituju.

Jenjang pendidikan lengkap

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan, terdapat tiga hal penting yang diajarkan kepada mahasiswa sekolah vokasi industri di Kemenperin. Institusi pendidikan ini berupaya mempersiapkan sumber daya manusia industri yang kompeten dan terampil.

“Oleh karena itu, mereka ditempa untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, dan memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan budaya industri. Dengan adanya tiga hal ini, mereka nantinya tidak akan mengalami kesulitan untuk bekerja di sektor industri,” paparnya.

Eko mencontohkan, Politeknik STTT Bandung yang memiliki kompetensi tekstil dan produk tekstil, kemudian Akademi Kimia Analis di Bogor yang secara spesifik fokus terhadap kimia analis dan lulusannya diproyeksikan bekerja di sektor industri petrokimia.

Berbagai politeknik dan akademi komunitas yang ada di bawah Kemenperin memiliki jenjang pendidikan dari D-I, D-II, D-III, D-IV dan S2. Namun, untuk tahun ajaran 2020-2021, hanya akan dibuka untuk jenjang D-II, D-III, dan D-IV.

“Sepuluh politeknik dan dua akademi komunitas milik Kemenperin sampai tahun lalu menerima mahasiswa baru secara sendiri-sendiri dan offline sehingga calon mahasiswa dari luar daerah harus effort cukup besar untuk mengakses proses penerimaan mahasiswa di setiap sekolah,” ungkanya.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, menjadi momentum yang baik untuk mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru di setiap unit pendidikan Kemenperin sekaligus memberikan peluang untuk setiap warga bangsa untuk mengakses dan mendapatkan peluang kuliah.

“Jarvis merupakan platform sistem informasi akademik yang digunakan oleh Politeknik/Akademi Komunitas di lingkungan Kemenperin, yang pada tahap awal ini digunakan sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru secara online,” terangnya.

Eko menyebutkan, nantinya Jarvis dikembangkan lebih dari sekadar sistem penerimaan mahasiswa untuk masuk ke jalur vokasi industri. “Selanjutnya, kami akan mengembangkan Jarvis menjadi platform belajar jarak jauh dan juga study tracer,” pungkasnya.

Kabar Baik, Penurunan Harga Gas Industri Diyakini Bakal Dongkrak Produktivitas

Kementerian Perindustrian menyambut baik pemberlakuan harga gas industri di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menperin pun optimistis, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.

“Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” paparnya.

Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).

“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,” ungkap Agus.

Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.

Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati 6 dollar AS per MMBTU. Ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.

Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mengapresiasi atas diluncurkannya kebijakan ini di tengah kondisi yang memprihatinkan karena bencana nasional Covid-19. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang sungguh-sungguh dari tim gas di bawah komando Menteri ESDM serta keterlibatan instansi terkait meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan dan lainnya.

Menperin meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate, harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya. “Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” imbuhnya.

Jadi angin segar

Sejumlah pelaku industri mengaku bahwa pemberlakukan harga gas industri di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) sebagai angin segar di tengah dampak pandemi Covid-19. Hal ini seperti diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono.

Menurutnya, penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia, di mana harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar 2 dollar AS per ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar Asean.

“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” tutur Fajar.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) Bonar Sirait menyampaikan, pihaknya menyambut gembira serta berterima kasih atas terbitnya kebijakan penurunan harga gas yang sudah sangat lama ditunggu. Ini menjadi sebuah keputusan yang sangat tepat dan akan membuat sektor industri dapat bersaing lebih baik lagi.

“Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri. Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, terbitnya kebijakan penurunan harga gas industri akan diapresiasi setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih banyak dari sektor industri pengguna gas bumi. Sebab, daya saing mereka sangat bergantung pada keekonomian energi gas bumi.

“Ini membuktikan komitmen dan keberpihakan pemerintah, khususnya Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menko Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto serta Kabinet Indonesia Maju, terhadap dukungan sektor industri manufaktur sebagai sektor riil yang berdampak ganda dan terus memutar roda perekonomian,” paparnya.

Yustinus menjelaskan, di industri manufaktur ada tangible asset dan intangible asset, yang merupakan akumulasi usaha dan konsistensi yang didukung oleh kebijakan pemerintah. “Kami yakin sektor industri manufaktur pengguna gas bumi bisa bangkit dan berkontribusi lebih banyak pada perekonomian nasional, bahkan semakin kuat untuk re-industrialisasi, dengan memasok kebutuhan domestik dan ekspor,” tandasnya.

Industri Apresiasi Kemudahan Pembuatan Izin Operasional dan Mobilitas Melalui SIINas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Dengan demikian, sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.

“Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” kata Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.

Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.

“Perusahaan kami sendiri sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (vertikal perusahaan di bawah Mayora Tbk-red).  Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang kami coba daftarkan untuk surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan menit sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi. “Tentunya apa yang kami lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Johan menuturkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah, temasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan lainnya. Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.

“Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan Covid-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran kami sebelumnya sudah terjawab semua,” sebutnya.

Johan menambahkan, sesuai arahan Menperin, industri berkelanjutan seperti mamin akan terus berkontribusi pada penanganan Covid-19. Dalam masa work from home (WFH), pihaknya juga mendorong penjualan secara online. Salah satunya melalui berbagai marketplace yang sudah eksis di Tanah Air. Perusahaan industri mendorong penjualan lewat online seiring dengan menurunnya penjualan produk mamin, termasuk juga penurunan ekspor karena ada aturan lockdown di beberapa negara tujuan.

“Kami kira, sekarang semua perusahaan bekerjasama dengan perusahaan jasa online untuk meningkatkan pelayanannya. Kami juga sudah membuat gugus tugas dan meningkatkan pelayanan online, karena sekarang sedang stay at home semuanya, tentunya dengan protokol-protokol tertentu, kami yang akan mengirim,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT Indorama Synthetics Tbk., Saurabh Mishra. Ia sangat mengapresiasi upaya Kemenperin yang memberikan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB. Sehingga, industri tetap berpoduksi dan menjalankan aktivitas sesuai standar kesehatan yang disarankan oleh pemerintah.

“Kami banyak terima kasih karena industri dapat menunjukkan izin kalau diperiksa, temasuk untuk mobilitas bahan baku. Misalnya, dari pabrik bahan baku kami di Cilegon (Banten) ke pabrik pengolahan di Purwakarta (Jawa Barat),” tuturnya.

Mishra juga mengapresiasi kinerja Kemenperin cepat dan tepat waktu dalam mengeluarkan surat edaran serta menerbitkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. “Idenya sangat bagus, membuat sistem perizinan melalui portal SIINas sangat pas dengan kebutuhan. Ketika kami sedang membutuhkan, portalnya sudah siap. Kalau misalnya terlambat satu minggu saja, tidak berguna. Sebelum PSBB diberlakukan, industri sudah mengantongi izin,” sebutnya.

Menurutnya, waktu penerbitan izin melalui SIINas juga singkat, hanya hitungan menit sudah selesai. Pembuatannya sangat gampang dan dapat dikerjakan oleh staf kami dari rumah. Kemenperin juga sangat kooperatif memberikan bantuan secara online,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan izin operasional dan mobilitas selama masa PSBB sangat membantu perusahaannya, termasuk untuk mendistribusikan bahan baku yang diproduksi kepada industri tekstil yang tersebar di berbagai daerah. “Kami menyuplai bahan baku untuk pembuatan masker serta alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” pungkasnya.

IKM Makanan Butuh Pasokan Bahan Baku Hadapi Dampak COVID-19

Industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan sedang membutuhkan dukungan pasokan bahan baku untuk dapat terus beroperasi. Sebab, dampak pandemi Covid-19 membawa pengaruh yang sangat besar bagi para pelaku usaha, termasuk di Indonesia.

“Data yang kami terima, yaitu pasokan bahan baku IKM makanan sulit didapat dan harganya saat ini terbilang meningkat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih IKMA di Jakarta.

Adapun beberapa harga bahan baku yang melonjak tersebut, di antaranya adalah harga kedelai dari Rp6.700 menjadi Rp 8.500, di mana kedelai saat ini masih mudah ditemui di Pulau Jawa, namun di luar Pulau Jawa, seperti Sulawesi, kedelai mulai sulit dicari.

Kemudian gula pasir, harganya naik dari Rp12.500 per kilogram (kg) menjadi Rp18.000 per kg, bahkan ada yang mencapai Rp21.000 per kg di Kota Palu. “Ada pembatasan pembelian gula pasir maksimal 3 kg. Jika ingin membeli kemasan bulk besar, harus di distributor dan dalam jumlah yang besar sekali,” ujar Gati.

Meroketnya harga juga terjadi pada bahan baku gula rafinasi, dari Rp9.000 menjadi Rp11.000, kemudian harga buah-buahan yang meningkat sekitar 20 persen, dan bahan baku susu segar naik dari Rp6.500 per liter menjadi sampai Rp8.500 per liter.

Selain itu, harga jahe merah turut naik hingga melebihi 100 persen ,yakni dari Rp35.000 per kg menjadi Rp70.000 per kg, bahkan mencapai Rp130.000 per kg di Kota Palu. Untuk harga bawang putih juga tak luput dari kenaikan harga, yakni dari Rp35.000 per kg menjadi Rp55.000 per kg.

Menurut Gati, IKM makanan juga mengalami penurunan omzet hingga 50 persen, bahkan terdapat IKM yang penjualannya menurun hingga 90 persen. Pada akhirnya, mereka menjual secara obral stok yang ada agar tidak menumpuk di gudang dan supaya mendapat pemasukan.

“Untuk pasar ekspor juga turut mengalami hambatan, karena diberlakukannya karantina atau lockdown. Misalnya ekspor bawang goreng Monita dari Kabupaten Kuningan ke Arab Saudi,” tukasnya.

Untuk itu, IKM masih terus menjalankan penjualan secara daring agar tetap mendapatkan pemasukan bagi perusahaan, seraya berharap agar akses pengiriman barang tetap dapat berjalan meskipun akan diberlakukan karantina wilayah.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, IKM makanan mengharapkan sejumlah bantuan dari pemerintah, di antaranya berupa bantuan modal usaha, penundaan pembayaran kredit perbankan, stabilisasi harga bahan baku agar kembali seperti semula, dan adanya intervensi pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan bahan baku hingga ke daerah, terutama gula pasir.

Selain itu, diharapkan bantuan dari pemerintah baik hibah maupun pinjaman, penundaan pembayaran iuran PDAM dan PLN, keringanan pembayaran BPJS karena karyawan dirumahkan, penundaan pembayaran pajak, hingga subsidi biaya pengiriman untuk penjualan online, terutama untuk Indonesia Bagian Timur yang mengalami kendala pada mahalnya biaya kirim.

Gati menambahkan, IKM melakukan penggiliran jam kerja, yang berarti akan terjadi pengurangan pendapatan pegawai karena upah dibayar secara harian. “Nampaknya kondisi ini berlaku di sebagian besar IKM makanan,” pungkas Gati.

Beroperasi Saat PSBB, Kemenperin Minta Industri Kantongi Surat Izin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Agar industri tetap berjalan dan produktif, selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Arahan Menperin terkait kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini,” tegas Agus.

Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO. “Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). “Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Cara Pengajuan

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”  dan  setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar Agus.

Agus menambahkan, nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin. Perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.

Agus menuturkan, melalui upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” pungkas Menperin.

Ikuti Protokol Kesehatan, Menperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik

ementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya, Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.


“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

 “Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” papar Agus.

Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. “Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambahnya.

Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin. “Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Menperin.

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Lawan Korona, Industri Otomotif Siap Produksi Ventilator

Kementerian Perindustrian mendorong industri otomotif di dalam negeri untuk dapat memproduksi alat bantu pernapasan atau ventilator yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saat ini, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 membutuhkan banyak ventilator seiring dengan bertambahnya penderita penyakit yang disebabkan oleh virus korona baru tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, kami telah meminta pelaku industri otomotif melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), agar beberapa anggotanya dapat memproduksi ventilator,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta

Menurut Putu, sudah ada industri otomotif yang siap memenuhi permintaan pemerintah tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang menyambut baik terhadap upaya kemanusiaan ini. Semoga produksi ventilator nantinya bisa menjadi solusi untuk mempertahankan kinerja sektor otomotif di tengah kondisi sulit sekarang,” tuturnya.  

Lebih lanjut, Putu mengemukakan, produsen otomotif tersebut sedang menindaklanjuti kerja sama  dengan industri komponen untuk melakukan reverse engineering dalam pengembangan prototipe ventilator. “Perusahaan itu juga telah mengidentifikasikan ada beberapa tim di lembaga pendidikan dan penelitian yang sedang bekerja mengembangkan ventilator,” terangnya.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyatakan, dalam upaya mendorong para anggotanya untuk memproduksi ventilator, pihaknya meminta kepada pemerintah dapat menyediakan rekanan kompeten. “Kami membutuhkan pendamping khususnya industri yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembuatan ventilator,” ujarnya.

Pendamping tersebut akan membantu mulai dari menjabarkan blueprint terkait teknis pembuatan ventilator, alih teknologi, sampai memodifikasi fasilitas perakitan mobil yang ada saat ini agar dapat digunakan memproduksi ventilator dan menentukan standar bahan baku kepada supplier. “Kemudian, partner yang sudah berpengalaman itu menentukan standar bahan baku kepada pemasok, kami hanya membantu menjahitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) siap menunggu arahan pemerintah terkait teknis memproduksi ventilator yang dibutuhkan. Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, pihaknya yang membawahi lima merek motor di Tanah Air ini butuh gambaran detail melakukan produksi massal ventilator.

Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah mengerahkan kemampuan industri otomotifnya untuk membantu produksi ventilator yang ketersediannya terbatas dalam upaya memenuhi kebutuhan bagi pasien Covid-19. Ventilator dibutuhkan oleh pasien untuk menghindari terjadinya gagal nafas yang diakibatkan virus korona.