Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah
mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan berupa
kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan tersebut bertujuan
membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan
institusi pasar kerja.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta
Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar USD 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD 17,2 miliar.
“Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus
melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK
terhadap para pekerjanya,” kata Menaker Ida.
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak
penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat
akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor
formal.
“Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan,” ujarnya.
eempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program
kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan
insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta
penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680
ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
“Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metode online.
Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan
vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi
penyebaran Covid-19 di suatu wilayah,” kata Menaker Ida.
Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan
kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan
Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan
kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik
yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar
negeri,” ujar Menaker Ida.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker Ida, yakni menyediakan
panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya
menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta
perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah COVID-19 wajib di-cover
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan
keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19, dan kesiapsiagaan dalam
menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Sesi II Asia Pacific Regional Event bertema “Mendukung perusahaan dan
Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik” ini diikuti 180 partisipan dari
berbagai negara anggota ILO.