Kemenperin Pantau Langsung Penerapan IOMKI Saat PPKM Level 4

Kementerian Perindustrian aktif memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di sejumlah sektor industri manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini. Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

“Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier saat mengunjungi perusahaan baja PT. AM/NS Indonesia di Kawasan MM2100, Cibitung, Bekasi, Senin (26/7). Pada kesempatan ini, turut hadir Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan.

Continue reading “Kemenperin Pantau Langsung Penerapan IOMKI Saat PPKM Level 4”

Menperin Beberkan Potensi Industri Material Penopang Sektor Infrastruktur

Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan dan daya saing industri material sebagai sektor yang menopang pembangunan infrastruktur dan properti di tanah air. Apalagi, pemerintah saat ini memprioritaskan sektor konstruksi publik untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional.

“Salah satu kegiatan kritikal yang tetap berjalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sektor konstruksi atau infrastuktur publik. Artinya, industri penunjangnya juga perlu dijaga aktivitas produksinya agar bisa memenuhi pasokan bahan bakunya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara diskusi virtual Urban Forum 2021, Selasa (27/7).

Menperin menegaskan, Indonesia mempunyai potensi besar dalam memacu kinerja industri penunjang pembangunan infrastruktur dan properti. Misalnya, dengan ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang juga ditopang melalui pemanfaatan teknologi terbaru.

“Indonesia negara yang memiliki sumber daya alam dan potensi yang besar untuk membangun negeri sendiri. Saat ini, kami mendorong industri-industri material tersebut untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri hingga untuk permintaan ekspor,” paparnya.

Agus menyebutkan, kemampuan industri semen di tanah air sudah cukup kompetitif, dengan jumlah produksinya sebanyak 64,83 juta ton pada tahun 2020. Utilisasinya mencapai 56%, dengan konsumsi semen sebesar 62,72 juta ton, dan ekspor semen menembus 1,09 juta ton pada tahun lalu.

“Kami melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru kecuali untuk wilayah timur Indonesia. Kami juga ingin menjaga investasi para pelaku industri semen,” ujarnya.

Continue reading “Menperin Beberkan Potensi Industri Material Penopang Sektor Infrastruktur”

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Pemerintah fokus untuk melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi secara beriringan untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7).

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” tegas Menperin. Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.

Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Agus.

Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

Sedangkan,sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.

Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin.

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).

Sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM. “Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri.

Pembinaan Perusahaan di Lingkup Kota Salatiga

Pada tanggal 15 Juli 2021 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Pembinaan Perusahaan dengan Walikota Salatiga. Adapun kegiatan tersebut merupakan penegasan pelaksanaan ppkm darurat Jawa bali.. Diperlukan kerja sama dsn gotong royong seluruh masyarakat maupun pengusaha
Berkaitan dengan hal tersebut dimohon kepedulian bagi pengusaha untuk membantu masyarakat di kota salatiga.. Serta di sampai kan mekanisme STRP(surat tanda registrasi pekerja)

Kemenperin All Out Mengamankan Produksi dan Distribusi Oksigen Untuk Keperluan Medis

Kementerian Perindustrian mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri dan jaringan industri luar negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional bagi penanganan pasien Covid-19. Saat ini, Kemenperin telah mengamankan tambahan produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit, serta penyediaan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.  

“Sementara ini, kami telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton/hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system. Angka ini akan terus naik lagi setelah komitmen pembelian dan kontribusi industri dalam negeri direalisasikan. Kami kerahkan semua sumberdaya yang dimiliki, diantaranya kebijakan dan realokasi APBN Kemenperin untuk mengamankan pasokan dan distribusi oksigen medis,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (8/7).

Kemenperin proaktif melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta asosiasi industri untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pembagian wilayah tugas dan tanggung jawab. Tugas dan tanggung jawab Kemenperin meliputi pengadaan oksigen, pengadaan tabung/botol silinder oksigen, isotank untuk keperluan importasi dan distribusi oksigen, oxygen concentrator/generator, serta mendukung transportasi untuk distribusi oksigen medis.

 “Kami telah menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri dalam negeri untuk memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis. Kontribusi perusahaan industri terhadap sektor kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sangat diharapkan dalam situasi sekarang,” jelas Menperin.

Kemenperin menyampaikan apresiasi kepada industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Juga kepada industri pengguna oksigen yang telah berkurang pasokan bahan baku oksigennya.

“Kami mengapresiasi industri produsen oksigen yang terus memaksimalkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan medis dan bahkan menambah kapasitas produksinya. Kami juga mengapresiasi industri pengguna oksigen yang telah bersedia menerima pasokan bahan baku oksigen yang lebih rendah dari kebutuhan mereka karena pengalihan untuk kebutuhan medis,” jelas Menperin.

Pengamanan Produksi Oksigen Medis dan Kontribusi Industri

Berdasarkan data Kemenkestotal kebutuhan oksigen medis untuk Jawa-Bali terus naik dari 800 ton per hari pada 30 Juni 2021, menjadi 1.400 ton per hari di tanggal 1 Juli 2021, kemudian 2.262 ton per hari pada 3 Juli 2021, dan kemudian naik lagi menjadi 2.323 ton per hari pada tanggal 6 Juli 2021. Kemenkes juga memprediksi adanya tambahan kebutuhan sebesar 71 ton setiap 3 hari.

Menperin mengemukakan, kapasitasnasionalproduksi oksigen sebesar 1.700 ton per hari.Saat ini, Kemenperin telah berhasil merealisasikan pasokan oksigen tambahan sebesar 920,5 ton per hari. Angka pasokan tambahan ini terus naik demi mengamankan kebutuhan pasokan oksigen medis.

Berdasarkan Instruksi Menperin No. 1 Tahun 2021, Kemenperin menginstruksikan pelaku industri untuk berkontribusi dalam pemenuhan oksigen bagi penanganan covid-19. Seperti Samator yang akan memfungsikan unit liquefaction di Surabaya yang menambahkan pasokan oksigen. Sementara, Airliquide juga mengaktivasi kembali plant-nya di Cilegon.

PT. Obsidian Stainless Steel, PT. Sojitz Indonesia, PT. Smeltingyang memiliki oxygen plantbersedia meningkatkan produksi oksigennya untuk kebutuhan medis.Sementara itu, industri pupuk, seperti Pupuk Kaltim dan Pupuk Sriwijaya, juga memiliki beberapa oxygen plant.

“Jika mereka dapat didorong untuk meningkatkan produksi oksigen maka akan membantu suplai oksigen nasional. Oleh karena itu saya sangat mengapreasiasi setinggi-tingginya pada perusahaan yang berkontribusi terhadap oksigen medis,” imbuhnya.

Dari total tambahan pasokan oksigen sebesar 922,9 ton per hari, 650 ton per hari di antaranya berasal dari impor atau sekitar 70,4 persen. Sedangkan sisanya, sebesar 272,9 ton per hari atau 29,6 persen merupakan produksi lokal.

Pengamanan Penyediaan Tabung Oksigen serta Kontribusi Industri

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, kebutuhan tabung gas oksigen di beberapa provinsi di Jawa serta Bali diperkirakan mencapai 20.000 tabung. Kemenperin telah mengiventarisasi stok tabung oksigen yang bisa dimobilisasi untuk pemenuhan kebutuhan rumah sakit.

Sampai saat ini, terdapat 31.236 tabung yang berpotensi dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Dari total tabung yang terinventarisir tersebut, 15.906 unit diantaranya sudah bisa terealisasi dan siap digunakan. Seluruh tabung tersebut didatangkan dari luar negeri atau impor, baik dari belanja APBN Kemenperin, kontribusi dari pelaku usaha, maupun dari pemerintah Singapore.

Pengamanan Penyediaan Isotank Serta Kontribusi Industri

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kebutuhan oksigen medis bagi rumah sakit dan filling station adalah mobilisasi dari pabrik menggunakan isotank. Menurut assesment Kemenkes per 3 Juli 2021, saat ini diperlukan tambahan 140 isotank untuk mengamankan distribusi ke rumah sakit dan filling station. Kemenperin telah menginventarisasi 265 unit isotank yang berpotensi dimobilisasi untuk mendistribusikan oksigen medis yang diantaranya berasal dari PT IMIP Morowali, PT. Pertamina, PT. Pupuk Indonesia, PT. AICO Energy, PT. Natgas Indonesia, PT. Risco Solusi Indonesia, PT. Air Products Indonesia, PT. Obsidian Stainless Steel, PT. Jatim Petroleum Transport, dan perusahaan-perusahan KKKS yang dikoordinasikan oleh SKK Migas. Demikian juga, yang berasal dari Pemerintah India dan isotank yang dibeli dari realokasi APBN Kemenperin.

Dari jumlah tersebut, ada 132 unit isotank yang siap dioperasikan mengangkut oksigen untuk kebutuhan medis. Sisanya, sedang dalam proses transportasi dan inspeksi untuk bisa siap digunakan dalam beberapa hari kedepan.

Pengamanan Oxygen Concentrator/Generator Serta Kontribusi Industri

Kemenperin memandang penting untuk secara proaktif membantu tugas Kemenkes dalam hal pencarian atau pengadaan oxygen concentrator/generator. Pembelian oxygen concentrator/generator merupakan opsi terbaik karena lebih efisien dan tidak memerlukan pengadaan oksigen, tabung oksigen, dan isotank. Oxygen concentrator/generator dapat memproduksi oksigen dan mendistribusikan langsung pada pasien Covid-19 di lokasi perawatan.

Kemenperin senantiasa mendorong agar kebutuhan oxygen concentrator/generator dipenuhi oleh industri dalam negeri.  Misalnya mendorong agar inovasi Konsentrator Oksigen berkapasitas 5 liter/menit yang dikembangkan PT. YPTI (Yogya Presisi Tekhnikatama Industri) sampai dapat diproduksi massal.

Mengingat oxygen concentrator bisa membantu pasien Covid-19 non-ICU, maka Kemenperin menargetkan dapat segera mendatangkan setidaknya 20.000 unit oxygen concentrator. Sampai hari ini, Kemenperin telah menginventarisasi 8.600 unit oxygen concentrator yang di antaranya berasal dari kontribusi PT. Indorama, Temasek, Daihatsu-Isuzu-TSM, PT. Mitsubishi, dan PT. Obsidian Stainless Steel. Selain itu, Kemenperin juga melakukan pengadaan oxygen concentrator melalui realokasi APBN Kemenperin.

Kemenperin juga menargetkan dapat segera mendatangkan sebanyak mungkin deployable oxygen concentrator system (DOCS). Saat ini, 9 unit DOCS yang dibeli dengan realokasi APBN Kemenperin akan segera tiba di Indonesia. Masing-masing unit tersebut dapat menyuplai oksigen untuk 700 pasien Covid-19 per hari. “Alat ini sangat cocok ditempatkan di daerah yang jauh dari jalur distribusi oksigen,” pungkas Menperin.  

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan

Dukung PPKM Darurat, Menperin Sinergikan Aktivitas Industri dan Upaya Pencegahan Pandemi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin mengharapkan sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri, Selasa (6/7).

Selanjutnya, Kemenperin bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.  Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya.

Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi tersebut, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Menperin juga berpesan kepada para pelaku industri untuk memprioritaskan produksi oksigen bagi kebutuhan medis. “Kami mohon kerja sama dan pengertian perusahaan pengguna oksigen yang tentu akan terganggu proses produksinya karena kondisi darurat ini,” katanya.

Webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin No. 2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan. “Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. “Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial,” imbuhnya.

Dirjen KPAII mengimbau manajemen perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk terus disiplin melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan kawasan industri, sehingga keberlangsungan aktivitas industri dapat terjaga. “Kami mengapresiasi perusahaan industri dan kawasan industri yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga persebaran Covid-19 selama satu tahun terakhir dapat dikendalikan dengan cukup baik,” pungkas Eko.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik Terbesar di Indonesia

Kementerian Perindustrian terus mendorong industri melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Langkah strategis tersebut, salah satunya dijalankan melalui penerapan konsep industri hijau, yakni prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan, dapat diguna ulang dan berkelanjutan serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

“Upaya itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan virtualnya padaPeresmian Pabrik Daur Ulang Botol Plastik PET (Polyethylene Terephthalate) PT. Veolia Services Indonesia, Rabu (30/6).

Menperin menyampaikan apresiasinya kepada PT. Veolia Services Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Danone-AQUA dalam membangun pabrik daur ulang dan pemrosesan ulang botol plastik PET (Polyethylene Terephthalate) terbesar di Indonesia. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dengan luas bangunan 7.000 meter persegi ini berlokasi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur.

Pembangunan pabrik daur ulang tersebut telah dimulai sejak Maret 2019 dengan total investasi sebesar Rp600 miliar. Saat ini, pabrik daur ulang Veolia Indonesia memiliki kapasitas produksi 25.000 ton per tahun Recycled PET Plastic (RPET) yang telah memenuhi standar keamanan pangan terbaik (foodgrade).

Di samping itu, fasilitas ini juga menyerap lebih dari 200 orang tenaga kerja lokal dan didukung teknologi modern dengan mesin yang digunakan mampu memisahkan tutup dan label sekaligus dengan cepat. Pembangunan pabrik daur ulang plastik ini juga sebagai bentuk kontribusi Veolia Indonesia dan Danone-AQUA pada aspek sosial dan lingkungan, termasuk untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih.

Menperin optimistis, dengan adanya investasi pabrik daur ulang botol plastik PET ini dapat memperkuat ekosistem daur ulang dan ekonomi sirkular serta dapat mengoptimalkan tingkat pengumpulan sampah plastik di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya dalam mendukung target pemerintah untuk mengatasi permasalaan sampah plastik di laut hingga 70% pada tahun 2025.

“Pembangunan fasilitas daur ulang botol plastik PET PT. Veolia Services Indonesia dan Danone-AQUA dengan memanfaatkan sampah plastik, juga menunjukkan komitmen nyata kedua perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” papar Agus.

Presiden Direktur PT Veolia Indonesia Sven Beraud-Sudreau mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah di sejumlah negara untuk membantu pengelolaan sampah plastik. “Teknologi terkini yang kami miliki terbukti telah dapat membantu mengurangi permasalahan sampah plastik di negara-negara tersebut,” tuturnya.

Presiden Direktur Danone-AQUA Connie Ang menyampaikan, pengelolaan dan pengurangan sampah plastik di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. “Kami percaya, pihak swasta perlu memainkan peran yang lebih besar didukung oleh sumber daya yang kami miliki,” ujarnya.

Dukung sirkular ekonomi

Menperin mengemukakan, pihaknya juga akan terus mendorong implementasi sirkular ekonomi melalui penerapan Pedoman Tata Cara Produksi PET daur ulang untuk kemasan pangan, dan Standar Nasional untuk resin PET Daur Ulang.

Selain itu, melakukan inisiatif untuk menerapkan regulasi Tingkat Komponen Daur Ulang pada barang jadi plastik untuk dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah serta memberikan insentif pengurangan PPn bagi industri daur ulang plastik. “Upaya tersebut diharapkan mendorong terciptanya konsep ekonomi sirkular pada produk plastik,” tuturnya.

Menurut Agus, permasalahan sampah di Indonesia sampai saat ini terus berkembang dan merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan solusi segera untuk diatasi secara bersama-sama. Salah satu pendekatan pengelolaan sampah nasional adalah pendekatan circular economy dengan konsep yang didasarkan pada prinsip pemanfaatan kembali untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari barang-barang sisa konsumsi.

“Dengan penerapan circular economy, sumber daya yang tersedia akan terus termanfaatkan melalui penggunaan material yang terus berputar dalam suatu lingkaran ekonomi sehingga dapat digunakan secara terus-menerus. Salah satu wujud penerapan circular economy terhadap pengolahan sampah adalah dalam bentuk bisnis daur ulang,” paparnya.

Agus menambahkan, rantai industri daur ulang plastik merupakan circular economy yang banyak menjadi sorotan. Sektor industri ini mengolah sisa-sisa kemasan sekali pakai dan barang-barang plastik lainnya menjadi produk bernilai tambah, mulai dari resin daur ulang hingga produk-produk jadiseperti barang-barang dari plastik, tekstil, dan palet.

Populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 trilliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun dengan nilai tambah mencapai lebih dari Rp10 trilliun per tahunnya.

“Sektor industri daur ulang plastik nasional akan terus bertumbuh seiring meningkatnya konsumsi plastik dalam negeri, serta makin terbukanya pasar ekspor setelah China menutup sektor industri tersebut sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Menperin menyampaikan bahwa masih terdapat 50% idle capacityindustri daur ulang plastikyang dapat dioptimalkan dengan penerapan circular economy, sehingga sampah plastik dapat diolah menjadi komoditas yang dapat digunakan kembali sebagai sumber daya bernilai ekonomi termasuk untuk kemasan botol plastik PET.

“Oleh karena itu, kami mendorong industri untuk terus menghasilkan produk yang berinovasi tinggi, termasuk meningkatkan pertumbuhan industri plastik nasional khusunya industri daur ulang plastik, sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Kebutuhan Tinggi, Kemenperin Pasok SDM Industri di Sulawesi

Kementerian Perindustrian terus mendorong pertumbuhan industri di luar Jawa, termasuk di wilayah timur Indonesia. Langkah strategis ini dalam rangka pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional, yang akan berujung pada kesejahteraan masyarakat.

Salah satu upaya untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) siap memfasilitasi penyiapan SDM industri yang kompeten. Ketersediaan tenaga kerja terampil diyakini dapat menopang peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri.

“Kami memiliki dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dua Politeknik, dan satu Akademi Komunitas (AK) di wilayah Sulawesi yang telah mencetak sebanyak 1.187 lulusan kompeten dan siap kerja yang terserap tidak hanya di wilayah Sulawesi, namun tersebar di seluruh Indonesia,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Rabu (30/6).

Kepala BPSDMI menjelaskan, beberapa unit pendidikan tinggi yang berbentuk Politenik dan Akademi Komunitas didirikan oleh Kemenperin guna mendukung pembangunan kawasan industri atau wilayah pusat pertumbuhan industri di timur Indonesia, seperti di Bantaeng, Sulawesi Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pendirian Politeknik dan Akademi Komunitas itu, tentu saja akan mendukung iklim investasi di wilayah tersebut, yang juga memberikan multiplier effect terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi setempat,”ungkapnya.

Menurut Arus, kebutuhan tenaga kerja di Bantaeng terus meningkat seiring dengan pertumbuhan kawasan industri di daerah tersebut. “Tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri di level operator, tetapi juga memasok kepada level supervisor dan superintendent,” ujarnya.

Setiap tahun, sekitar 96 lulusan AK Manufaktur Bantaeng terserap langsung di industri. Salah satunya di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Ini menambah pasokan dari Politeknik ATI Makassar yang tahun 2020 meluluskan sebanyak 490 orang.

AK Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan pendidikan Diploma II untuk tiga program studi, yaitu Teknik Perawatan Mesin, Teknik Listrik dan Instalasi, serta Analisis Kimia. “Ke depan, karena kawasan ini berkembang pesat, kami akan mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan vokasi industri setara D1 untuk mendukung operasional sektor industri di Bantaeng,” imbuhnya.

Sementara itu, guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri yang kompoten di kawasan industri Morowali, BPSDMI telah membangun Politeknik Industri Logam Morowali dengan membuka tiga prodi, yaitu Tehnik Kimia Mineral, Tehnik Listrik dan Instalasi serta Tehnik Perawatan Mesin.

“Letaknya yang cukup jauh dari ibukota provinsi dan akses transportasi yang terbatas, tidak menurunkan semangat lulusan SMK untuk bisa kuliah di kampus tersebut,” tutur Arus. Setiap tahun, Politeknik tersebut mencetak sekitar 90 lulusan, yang langsung terserap oleh perusahaan di kawasan industri Morowali.

Arus menegaskan, Kemenperin berkomitmen untuk terus mendukung proses pembelajaran berbasis kompetensi dan kemitraaan dengan industri yang erat atau melalui konsep link and match. “Kami akan mendorong kampus ini menjadi Politeknik terbaik di Indonesia,” ujarnya.

PT. IMIP, salah satu mitra utama Kemenperin dalam menginisiasi pembangunan Politeknik Morowali tersebut, sekaligus juga menjadi penyerap lulusannya. “Selama ini, kawasan Industri memiliki kemitraan yang erat dengan kampus dalam menyediakan kegiatan praktik industri bagi mahasiswa, praktisi dan industri, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran. Tentu saja begitu lulus langsung siap bekerja,” Jelas Djoko Suprapto, Manajer Umum PT. IMIP.

Sementara itu, Manager HRD PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, A. Adrianti Latippa juga mengakui kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya yang cukup besar dapat dipenuhi dari AK Bantaeng. “Hingga tahun 2022, kebutuhan tenaga kerja kami mencapai 1.500 orang,” sebutnya.

Ia pun mendukung rencana program pendidikan singkat yang dicanangkan BPSDMI Kemenperin, yakni melalui program pendidikan vokasi industri setara D1 dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
“Program yang dibutuhkan kami sekarang adalah untuk bidang alat berat dan mekanikal,” tandasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Kemenperin Dorong Produksi Laptop Dalam Negeri Melalui Kebijakan TKDN

Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah laptop.

Produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengimbau dan mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhannya.

“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (30/6).

Kemenperin mencatat, saat ini tedapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, PT. Supertone, PT. Evercoss Technology Indonesia, dan PT. Bangga Teknologi Indonesia. “Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor,” ungkap Agus.

Untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.

“Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40% untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25%, bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.