Menaker Paparkan Upaya Kemnaker Atasi Pekerja Migran Ilegal

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural.

“Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian,” ucap Menaker.

Menaker menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Meski demikian, kata Menaker, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan. Ia pun menyatakan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.

“Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan,” ucapnya.

Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.

“Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia,” ucapnya.

Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya. Ia mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.

“Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya pemempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *